Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
Kamis, 05 Februari 2026 -
MerahPutih.com - Pemerintah telah mentapkan belanja perpajakan pada tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 563,6 triliun, meningkat dibandingkan realisasi 2025 sebesar Rp 530,3 triliun.
Dalam beberapa tahun ini, pemerintah telah memberikan relaksasi dan berbagai insentif perpajakan agar dunia usaha bisa berkembang.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tak berniat memangkas insentif pajak, meski nilai belanja perpajakan terus meningkat, sebelum perekonomian menunjukkan penguatan yang stabil.
"Efektivitas belanja perpajakan yang Rp 300 triliun, Rp 400 triliun, Rp 500 triliun dari waktu ke waktu naik terus, memang untuk saat ini belum akan kami kurangi. Kami biarkan seperti sekarang sampai ekonominya betul-betul kuat pertumbuhannya,” kata Purbaya.
Baca juga:
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Ia menegaskan, belanja perpajakan masih diperlukan sebagai bagian dari dukungan kebijakan untuk menjaga momentum pemulihan.
Namun, dampak belanja perpajakan sulit dihitung secara terpisah, mengingat insentif pajak juga dijalankan bersamaan dengan berbagai insentif lain. Sebagai contoh, pemerintah juga menyalurkan stimulus tambahan pada kuartal IV tahun lalu dan berlanjut pada awal 2025.
Purbaya menilai kombinasi belanja perpajakan dan stimulus lainnya telah membantu menjaga aktivitas ekonomi dan memperbaiki arah perekonomian dan kondisi saat ini dengan situasi yang lebih tertekan pada periode Agustus hingga September, ketika risiko perlambatan dinilai lebih tinggi.
“Keberhasilan pemerintah dan kerja sama dengan DPR untuk terus menjalankan stimulus di perekonomian itu berhasil membalik arah ekonomi ke arah perekonomian yang nyata,” tuturnya.
Pemerintah menggelontorkan belanja perpajakan senilai Rp 530,3 triliun pada 2025 yang ditujukan untuk mendukung daya beli masyarakat serta daya saing pelaku usaha. Mayoritas belanja perpajakan disalurkan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).