Eggy Sudjana Laporkan Balik Para Pelapornya ke Bareskrim
Selasa, 10 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Advokat senior Eggy Sudjana bersama tim Advokat Pejuang Penegak Kalimah Tauhid Ketuhanan Yang Maha Esa (APPEKAT) resmi melaporkan balik sejumlah orang yang diduga mencemarkan nama baik Eggy di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
"Ya jadi ada beberapa pihak yang kami laporkan, Effendi Hutahaean, Paryadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Franz Magnis Suseno," kata kuasa hukum Eggy, Arvid Martdwisaktyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).
Lebih lanjut, menurut Arvid, mereka yang dilaporkan berasal dari perkumpulan organisasi agama, organisasi masyarakat, dan segala macamnya.
"Yang jelas sudah kami laporkan ke penyidik terkait laporan balik ini, di mana laporan yang dibuat terhadap Bang Eggy kini tidak benar, dan menjaga hak hukum Bang Eggy," bebernya
Sementara itu, Ade Irfan Pulungan menuturkan, orang yang dilaporkan oleh Eggy Sudjana disangkakan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sehingga menurut Ade, apabila para orang yang dilaporkan tidak mencabut laporannya, maka Eggy Sudjana akan terus memproses laporannya.
"Kami dari tim lawyer-nya Eggy Sudjana meminta kepada pelapor itu terutama permohonan maaf, jika mereka menindak lanjuti, kita akan proses laporan ini," tandasnya.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/1031/X/2017/Bareskrim, tanggal 10 Oktober 2017, Eggy Sudjana melaporkan Effendi Hutahaean, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohanes L Tobing, Norman Sophan, Hengky Suryawan, dan Franz Magnis Suseno.
Para pelapor disangkakan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). (Asp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Eggy Sudjana Ancam Laporkan Balik Para Pelapornya