Eggi Sudjana Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

Kamis, 09 Mei 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus pernyataan 'people power'.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. "Iya betul, ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

Rencananya, Eggi akan menjalani pemeriksaan pada Senin (13/5) mendatang. Dalam surat panggilan itu, ia telah diperiksa sebagai tersangka.

Untuk diketahui, Eggi telah menjalin pemeriksaan pada Jumat (26/4) hingga Sabtu (27/4) dini hari. Ratusan pertanyaan dicecer kepada caleg PAN tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh politikus PDIP, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power.

Eggi pun dilaporkan kepolisi atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Knu)

Baca Juga: Eggi Sudjana Ogah Diperiksa Polisi, Pengacara: Mau Tanya Apa Lagi?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan