MerahPutih.Com - Kepolisian Polda Metro Jaya tak mempersalahkan pengacara yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan makar.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan apa yang dilakukan Eggi merupakan haknya sebagai tersangka. Ia juga menyebut apa yang dilakukan Eggi sudah benar jika ia merasa ada yang salah dari penetapan status tersangkanya.
"Hak mereka (mengajukan praperadilan). Silahkan," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/5).
Agro mengaku, pihaknya telah mengetahui soal praperadilan yang diajukan Eggi ini. Polda Metro Jaya pun kata Argo, siap menghadapi pengajuan praperadilan tersebut di pengadilan.
"Nanti kita hadapi di pengadilan," jelasnya lagi.
Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana melayangkan gugatan praperadilan, terkait penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Berkas gugatan itu diajukan tim kuasa hukum Eggi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (10/5) kemarin.
Berkas gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel, yang ditandatangani panitera Muhtar.
"Hari ini kita telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan klien kami Doktor Haji Eggi Sudjana sebagai tersangka, atas dugaan makar atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi saudara Supriyanto," kata Pitra Romadhoni, kuasa hukum Eggi Sudjana.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan surat pemanggilan Eggi sebagai tersangka yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.
Dalam surat bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum. Eggi diminta datang untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik pada 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.
Dalam surat tersebut disebutkan penetapan tersangka Eggi setelah proses gelar perkara pada 7 Mei kemarin dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Eggi telah menjalin pemeriksaan pada Jumat (26/4) hingga Sabtu (27/4) dini hari. Ratusan pertanyaan dicecer kepada caleg PAN tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh politikus PDIP, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power.
Eggi pun dilaporkan kepolisi atas duga
an pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.Rencananya, Eggi akan menjalani pemeriksaan pada Senin (13/5) mendatang. Dalam surat panggilan itu, ia telah diperiksa sebagai tersangka.(Asp)