Edukasi Halal di Masyarakat Lebih Penting daripada Ribut Soal Logo

Sabtu, 19 Maret 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Logo baru halal hingga kini masih menjadi bahan perdebatan di publik setelah pengelolaan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, bukan lagi LPPOM MUI.

Ketua Padjadjaran Halal Center Universitas Padjadjaran (Unpad) Souvia Rahimah mengungkapkan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terkait sertifikasi halal. Orang di Indonesia masih banyak yang belum memahami urgensi sertifikasi halal.

Baca Juga:

Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Souvia mengatakan, halal seyogianya menjadi standar mutu yang menjamin suatu produk benar-benar aman dikonsumsi. Sementara bagi umat Islam, halal tidak sekadar jaminat mutu, tetapi juga sesuai secara syariat.

Ia menegaskan, sampai saat ini, masih banyak produk di Indonesia yang rentan menjadi tidak halal. Halal di sini bukan hanya tidak menggunakan bahan pangan yang dilarang dalam syariat.

"Produk halal juga harus terjamin prosesnya. Mulai dari proses penyembelihan hingga penggunaan bahan-bahan pangan yang aman," katanya.

Souvia melanjutkan, tidak semua produk bahan baku pangan sudah memenuhi standar halal. Pengolahan yang tidak sesuai akan membuat produk rentan menjadi tidak halal.

Untuk itu, kata ia, proses sertifikasi halal dilakukan untuk menjamin konsumen mengonsumsi produk yang benar-benar halal dan thayyib. Sebabnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana memilih produk halal.

"Pekerjaan rumah kita yang lebih besar adalah bagaimana menjamin proses halal dari produsen hingga ke konsumen," kata Souvia, Sabtu (19/3).

Logo Halal
Logo Halal. (Kemenag)

Dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Unpad ini menjelaskan, pendaftaran sertikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag. Kemudian, jika dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Lembaga ini yang melakukan audit terhadap suatu produk yang diajukan.

"Hasil pemeriksaan LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH. Nanti BPJPH akan mengundang Dewan Pimpinan MUI. Kemudian melalui sidang fatwa, MUI akan menetapkan ketetapan halal. Kalau hasilnya sudah ada, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasinya,” papar Souvia.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, proses sertifikasi halal harus selesai dalam 21 hari. Namun, dengan catatan seluruh dokumen lengkap dan tidak ada lagi proses pemeriksaan laboratorium.

"Sayangnya saat ini masih terkendala karena LPH belum banyak berdiri di Indonesia, jadi masih belum ideal," tambahnya.

Unpad rencananya akan mendirikan LPH yang akan melengkapi keberadaan LPH di Indonesia. Saat ini, Unpad sudah memiliki tiga auditor halal yang akan melakukan audit terhadap dokumen sertifikasi yang diajukan ke BPJPH. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Kemenag Jelaskan Alasan Sertifikasi Halal Tak Hanya Dilakukan MUI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan