Edhy Prabowo Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan KPK, Ini Hasilnya
Kamis, 26 November 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya sebagai penerima suap yakni, Safri selaku Stafsus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta selaku Stafsus Menteri KP, Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP, dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta.
Baca Juga
KPK Beberkan Alasan Lepas Istri Edhy Prabowo yang Terjaring OTT
Sementara sebagai pemberi suap yakni, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama. Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut, Andreau dan Amiril Mukminin masih buron atau lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah.
Sebelum dijebloskan ke dalam rumah tahanan (rutan), lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ini telah menjalani prosedur protokol kesehatan COVID-19.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EP dan kawan-kawan tentunya telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh dokter poliklinik KPK termasuk salah satunya rapid test COVID-19," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (26/11).

Menurut juru bicara berlatar belakang jaksa ini, hasil pemeriksaan rapid test COVID-19, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan tersangka lainnya itu dinyatakan negatif.
"Sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," ujar Ali.
Dalam perkara ini, Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat, pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
Penetapan tersangka terhadap Edhy dan sejumlah pihak lainnya tersebut merupakan tindak lanjut dari giat OTT yang dilakukan tim satgas KPK di sejumlah lokasi di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Banten; serta Depok dan Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (25/11) dini hari. (Pon)
Baca Juga