Dukcapil DKI Tindaklanjuti Rekomendasi Kemendagri soal Pengurusan Dokumen

Selasa, 07 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta langsung menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri atas temuan adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai prosedur di 9 kelurahan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Kepala Dinas Dukcapil DKI, Budi Awaludin menyampaikan, pihaknya melakukan sejumlah langkah sebagai wujud pembenahan dan mempercepat perbaikan layanan kependudukan untuk warga Jakarta.

Baca Juga

Percepat Herd Immunity, Pemprov DKI Vaksin Gelandangan

"Kami juga telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut, untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," Budi di Kantor Dinas Dukcapil DKI, Jakarta Barat, Selasa (7/9).

Langkah berikutnya, lanjut Budi, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pejabat yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat Provinsi hingga tingkat Kelurahan, terkait pedoman administrasi pelayanan kependudukan sesuai Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Permendagri RI No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin (2/11/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Budi turut mengimbau kepada seluruh pegawai yang ada di Dinas Dukcapil di tingkat Provinsi dan Suku Dinas wilayah Kota/Kabupaten untuk turun ke kecamatan dan kelurahan selama seminggu ke depan guna melakukan pengecekan prosedur dan persyaratan pelayanan yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, mengganti banner layanan ataupun informasi melalui selebaran yang masih beredar yang tidak sesuai dengan peraturan saat ini.

"Setelah satu minggu melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta," paparnya.

Jika kantor Kelurahan terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Tindaklanjuti 72 Rekomendasi BPK Termasuk Formula E

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan