Duit Rp 200 Triliun Harus Dinikmati UMKM
Selasa, 16 September 2025 -
MerahPutih.com - Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan memindahkan uang sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia kepada Himbara untuk memperkuat likuiditas perbankan, sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Penempatan dana pemerintah tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak 12 September 2025. Dana itu tidak boleh dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Pemerintah mengucurkan dana kepada BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp 55 triliun, sedangkan BTN mendapatkan Rp 25 triliun, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) memperoleh Rp 10 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menginginkan usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM) ikut menikmati dana Rp 200 triliun yang digelontorkan pemerintah kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca juga:
Pemerintah Diminta Jelaskan Strategi di Balik Rencana Penghapusan Utang UMKM dan Defisit RAPBN 2026
"Rp 200 triliun yang baru digelontorkan oleh Menteri Keuangan, saya sangat berharap UMKM mendapatkan peluang," ujarnya saat menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Politeknik Pariwisata Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa.
Cak Imin berpesan, agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbenah diri supaya akses kredit yang disiapkan pemerintah tidak sia-sia.
Ia berharap, perbankan tahu kondisi lapangan di mana rata-rata yang konsisten mengembalikan kredit adalah usaha kecil, sehingga UMKM perlu diperhatikan secara serius dan mendapatkan prioritas pinjaman.
"Bila dua hal itu (dilakukan) saya yakin UMKM berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," kata Cak Imin. (*)