Duh, Kru Lion Air Kena Masalah Lagi!

Rabu, 23 Desember 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Hukum - Badan Nasional Narkotika (BNN) kembali mencokok empat orang yang tengah asik mengonsumsi sabu dan ganja di sebuah apartemen Jalan Marsekal Suryadarma, Tangerang, pada Selasa (22/12). Ketiga pelaku tersebut diketahui merupakan kru Lion Air, sementara saat dibekuk terdapat seorang ibu muda berinisial NM (32).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain pesta narkoba ada dua pasangan yang disinyalir sedang melakukan kumpul kebo. Sebab, pramugari SR (20) dan pramugara MT (23) sudah menjalin kasih selama tiga tahun.

Namun, Kepala BNN Provinsi Banten Kombes Pol Heru Febrianto menampik hal tersebut.

"Saya tidak mau sebutkan itu (kumpul kebo), yang jelas mereka bukan pasutri," ujar Herru di Kantor BNN Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Heru menambahkan, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Banten. Pihaknya menegaskan masih mendalami asal barang yang didapat oleh para pelaku.

"Masih kami dalami, ada yang menyuplai, tapi masih belum bisa kita sebutkan," paparnya.

Sementara itu, Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso memastikan seluruh tersangka dijerat dengan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tegas pria yang akrab disapa Buwas ini.

Untuk diketahui sebelumnya, maskapai Lion Air juga pernah tersangkut kasus suara desahan pilot dan pramugari yang diduga bersenggama di atas pesawat. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Rio Capella Pasrah
  2. Hakim Vonis Amir Hamzah-Kasmin 3 Tahun Penjara
  3. RJ Lino Gandeng Yusril Ihza, Ini Kata SP JICT
  4. Penjara Narkoba Dijaga Buaya Masih Jauh dari Tahap Realisasi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan