Dugaan Penambahan Suara Pileg di Dapil Jawa Timur, Bawaslu Putuskan KPU Melanggar
Rabu, 27 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan yang melanggar aturan.
Tindakan itu dilakukan KPU saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
“Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu di Jakarta, Rabu, (27/3).
Bagja menuturkan, Bawaslu memiliki wewenang, memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan Pelapor soal perkara yang divonis Selasa (26/3) kemarin ini.
Baca juga:
Sidang Sengketa Pemilu di MK, Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif
Bawaslu menyebut, tindakan KPU yang tidak menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan melakukan pembetulan atas selisih perolehan suara pada Pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administratif pemilu.
“Itu berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” jelas Bagja.
Baca juga:
Laporan Pelanggaran Rekapitulasi Suara, Bawaslu: Terbanyak soal Pileg DPR dan DPRD
Sekadar informasi, putusan ini terkait adanya dugaan bertambahnya suara Partai Golongan Karya pada Pemilihan Umum DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.
Bertambahnya suara tersebut tersebar di tiga kabupaten/kota: Kabupaten Blitar pada Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Ngelegokl Kabupaten Tulungagung pada Kecamatan Gondang; dan Kabupaten Kediri pada Kecamatan Banyakan, Kecamatan Ringin Rejo, Kecamatan Ngancar, dan Kecamatan Ngadiluwi.
Terakhir, di Kota Blitar pada Kecamatan Sukorejo.
Bertambahanya suara Partai Golkar terjadi saat tahapan rekapitulasi perolehan suara pada masing-masing tingkat kecamatan. Tak terima, pelapor melaporkan KPU RI karena tuduhan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. (knu)
Baca juga:
Selama 2024, Bawaslu 90 Ribu Kali Cegah Pelanggaran Kampenye