Dugaan Penambahan Suara Pileg di Dapil Jawa Timur, Bawaslu Putuskan KPU Melanggar


Sidang Bawaslu dugaan Penggelembungan Suara Golkar. (Foto: Dok. Bawaslu)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbuatan yang melanggar aturan.
Tindakan itu dilakukan KPU saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
“Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu di Jakarta, Rabu, (27/3).
Bagja menuturkan, Bawaslu memiliki wewenang, memeriksa, mengkaji, dan memutus Laporan Pelapor soal perkara yang divonis Selasa (26/3) kemarin ini.
Baca juga:
Sidang Sengketa Pemilu di MK, Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif
Bawaslu menyebut, tindakan KPU yang tidak menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan melakukan pembetulan atas selisih perolehan suara pada Pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administratif pemilu.
“Itu berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” jelas Bagja.
Baca juga:
Laporan Pelanggaran Rekapitulasi Suara, Bawaslu: Terbanyak soal Pileg DPR dan DPRD
Sekadar informasi, putusan ini terkait adanya dugaan bertambahnya suara Partai Golongan Karya pada Pemilihan Umum DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.
Bertambahnya suara tersebut tersebar di tiga kabupaten/kota: Kabupaten Blitar pada Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Ngelegokl Kabupaten Tulungagung pada Kecamatan Gondang; dan Kabupaten Kediri pada Kecamatan Banyakan, Kecamatan Ringin Rejo, Kecamatan Ngancar, dan Kecamatan Ngadiluwi.
Terakhir, di Kota Blitar pada Kecamatan Sukorejo.
Bertambahanya suara Partai Golkar terjadi saat tahapan rekapitulasi perolehan suara pada masing-masing tingkat kecamatan. Tak terima, pelapor melaporkan KPU RI karena tuduhan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. (knu)
Baca juga:
Selama 2024, Bawaslu 90 Ribu Kali Cegah Pelanggaran Kampenye
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Sidang Promosi Doktor, Hasto Singgung Abuse Of Power yang Terjadi di Pilpres 2024
Bahagia Diundang PKB, Prabowo Singgung Dulu Pilpres Beda Sekarang 1 Barisan

DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas

Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029

Ganjar Terima Curhat Banyak Pemilih Pilpres 2024 Menyesal Terbuai Sembako

Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi

Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
