Dugaan OTT ATR/BPN Deli Serdang Dilimpahkan
Jumat, 12 Mei 2017 -
Dugaan operasi tangkap tangan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Deli Serdang, Jalan Karya Utama, Lubukpakam pada Jumat 10 Februari 2017, dilimpahkan tahap dua kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Tersangka adalah Malthus Hutagalung, yang merupakan Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan di Kantor Pertanahan, Kabupaten Deliserdang. Malthus diduga memeras atau melakukan pungutan liar untuk penerbitan tujuh persil tanah yang diajukan Suheri (52).
Penetapan tersangka terhadap Malthus dilakukan setelah pihak penyidik kepolisian melakukan gelar perkara dengan menghadirkan sejumlah alat bukti dari Kantor BPN Deli Serdang dan rumah tersangka Malthus di Jalan Jermal IV, Kecamatan Medan Denai.
"Malthus dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian SH MH kepada wartawan, Jumat (12/5).
Dikatakan Sumanggar, barang bukti uang tunai senilai Rp338 juta, buku tabungan dengan saldo senilai lebih dari Rp1,9 miliar, empat unit handphone, serta sejumlah dokumen yang patut diduga berkaitan dengan tindak pidana pemerasan tersebut disertakan dalam pelimpahan tersebut.
Disebutkan, dalam kasus ini Kejatisu sudah menunjuk tim JPU yang dikomandoi oleh Fitri Zulpahmi bersama rekan-rekan. JPU saat ini fokus membuat surat dakwaan untuk kasus gratifikasi ini.
"Setelah itu, segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, untuk segara diadili," tuturnya.
Berita ini merupakan dari hasil laporan kontributor merahputih.com di Medan dan sekitarnya, Amsal Chaniago. Untuk baca berita terkait Medan lainnya, silakan lihat di: Asyik Selfie, Dandi Malah Kesetrum Listrik