Dugaan Kasus Pelecehan di UP, Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi
Selasa, 05 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya sudah memeriksa 15 saksi terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), ETH (72).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 15 orang yang telah diperiksa berasal dari dua laporan berbeda, yakni korban berinisial RZ dan DF.
"Untuk yang saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, dan juga empat saksi lainnya," katanya.
Baca juga:
Jalani Pemeriksaan, Rektor nonaktif UP dicecar 32 pertanyaan
"Kemudian untuk korban saudari RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor, kemudian 7 saksi lainnya, " sambung Ade Ary.
Ade Ary juga menyebutkan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor. Selain itu, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut, juga akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kasus pelecehan seksual ini.
Baca juga:
"Sesuai amanat UU penyidik nanti akan berkomunikasi dengan atau berkoordinasi bekerjasama dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta, Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta dan juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan, jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis kemudian ke Dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum, " jelas Ade Ary
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memanggil terduga kasus pelecehan seksual rektor nonaktif UP, ETH (72), pada Selasa (5/3). Pemanggilan tersebut merupakan panggilan laporan pelapor lain berinisial DF.
"Terlapor akan kembali dijadwalkan pengambilan keterangan dalam penyelidikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (5/3).
Ade Ary mengatakan, dua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. (*)
Baca juga: