Dua Gerai Starbucks di Tiongkok Didenda Rp 3 Miliar

Minggu, 13 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Dua gerai kopi Starbucks di Kota Wuxi, Provinsi Jiangsu, Tiongkok, dikenai denda sebesar 1,36 juta yuan atau sekitar Rp 3 miliar.

Badan Pengawas Pasar Kota Wuxi menyatakan, kedua gerai tersebut ditemukan menggunakan bahan kedaluwarsa, demikian Global Times, Sabtu (13/2).

Kedua gerai tersebut masing-masing dikenai denda 690 ribu yuan dan 670 ribu yuan sebagaimana pernyataan tertulis yang dirilis National Enterprise Credit Information Publicity System of Jiangsu.

Baca Juga:

Stasiun Kereta Terdalam di Dunia Ada di Bawah Tembok Besar Tiongkok

"Menurut video pemantau di toko, pekerja merusak, mengganti, dan menghancurkan label masa penyimpanan bahan makanan dan menggunakan bahan kedaluwarsa secara terus-menerus," demikian pernyataan lembaga tersebut.

Regulator pasar lokal melakukan investigasi di dua gerai tersebut setelah The Beijing News menurunkan laporan investigatif bagaimana gerai kopi berjaringan global asal Amerika Serikat itu melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Laporan media tersebut membuat kecewa pelanggan Starbucks di Tiongkok pada akhir tahun lalu.

Baca Juga:

Box Office Tiongkok Diperkirakan Raih Rp 19,2 Triliun saat Imlek

Pada Desember 2021, pihak Starbucks mengakui pelanggaran jam kerja dan telah meminta maaf serta berjanji akan mengevaluasi semua gerainya di Tiongkok.

Sementara itu, perusahaan asal AS lainnya, Airbnb, juga telah dikenai denda sebesar 400 ribu yuan (Rp 902 juta) oleh regulator pasar di Beijing karena dianggap gagal menentukan harga kamar selama masa promosi. (*)

Baca Juga:

Khusus Perilisan Daring di Tiongkok, 'Fight Club' Punya Ending Beda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan