Dua Advokat Gugat Komposisi Pimpinan MKD

Selasa, 11 Oktober 2016 - Zulfikar Sy

MerahPutih Nasional - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materiil terhadap Undang-Undang nomor 45 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pihak Penggugat Munathsir Mustaman dan Achmad Safaat mengatakan bahwa hak-hak konstitusionalnya telah dilanggar dengan berlakunya pasal-pasalnya.

"Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan bahwa pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harusnya berjumlah ganjil," kata Munathsir saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/10).

Sementara pada pasal 121 ayat (2) menyatakan jumlah pimpinan MKD berjumlah genap (satu ketua dan tiga wakil ketua). Hal tersebut menurutnya berpotensi deadlock dalam pengambilan keputusan secara voting.

"Jika sampai proses pengambilan keputusan MKD mengalami deadlock maka akan berakibat tidak berjalannya penegakan kode etik anggota DPR," imbuhnya.

Munatshir menjelaskan ketentuan Pasal 121 ayat (2) UU Majelis Permusyarawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat," jelasnya.

Seperti diketahui, Pasal 121 ayat (2) berbunyi:
'Pemimpin Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat'. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Sarifuddin Sudding "Ngamuk" Akbar Faizal Dinonaktifkan dari MKD
  2. Duh, Akbar Faizal Dinonaktifkan dari Anggota MKD!
  3. Riza Tak Dipaksa Hadiri Sidang, MKD Putuskan Nasib Setnov, Rabu (16/12)
  4. Sidang MKD, Luhut: Saya Ini Tentara
  5. Bongkar Kasus Papa Minta Saham, MKD Minta Bantuan Luhut

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan