DPRD Nilai DLH DKI Jakarta Lemah Awasi Industri Pencemar Udara Jakarta

Jumat, 09 Agustus 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sepanjang tahun 2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan. Jumlah tersebut jauh lebih meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 18 pelaku.

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga menilai pengawasan yang dilakukan Pemprov DKI pada aktivitas cerobong asap perusahaan di Ibu Kota sangat lemah.

Baca Juga: Cerobong Cemari Udara, DLH DKI Beri Sanksi Tiga Perusahaan Industri

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga

Hal itu terlihat dari 77 pelaku industri yang teridentifikasi mempunyai cerobong asap tak sesuai standar baku mutu.

"Nah itu, berarti kan selama ini pengawasannya kendor," ujar Pandapotan kepada wartawan, Jumat (9/8).

Baca Juga: Anies Terbitkan Instruksi Gubernur untuk Tekan Polusi Jakarta

Ia meminta kepada Dinas lingkungan Hidup (LH) untuk menerapkan pengawasan cerobong asap perusahaan secara berkala. Kata dia, minimalnya setiap enam bulan harus dilakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan tak ada yang melanggar aturan.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mengaku akan memanggil Dinas LH supaya pengawasan cerobong asap pelaku industri lebih diperketat.

PT. Hong Xin Steel. Foto: MP/Opih
PT. Hong Xin Steel. Foto: MP/Opih

Harusnya, menurut dia, Dinas LH bekerja tak hanya dalam tahapan mengobati saja, melainkan mesti menjalankan pengawasan secara ketat. Sehingga, ke depannya nanti bisa mencegah terjadinya pencemaran udara

Baca Juga: PSI Nilai Ingub Anies Nomer 66 2019 tak Atasi Masalah Polusi Udara di Jakarta

"Sekarang-sekarang ini aja heboh dibenerin karena ada program. Dulu-dulu mungkin kendor," tutupnya (Asp).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan