DPRD Minta Pemprov DKI Evaluasi Anggaran Konsultan Rumah Kumuh Rp556 Juta Per RW
Senin, 04 November 2019 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Dinas Perumahan DKI untuk mengevaluasi usulan anggaran konsultan penataan kampung kumuh untuk satu rukun warga (RW) sebesar Rp556 juta.
"Saya minta direvisi dan nanti ada pertemuan khusus lagi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) walau sudah selesai kemarin, tapi kan ada caratan terkait program ini," kata Ida di Jakarta, Senin (4/11).
Baca Juga:
Pemprov DKI Anggarkan Konsultan Penataan Kampung Kumuh Rp556 Juta Per RW
Ida melanjutkan, pihaknya mempertanyakan pengajuan Dinas Perumahan DKI terkait anggaran ratusan juta itu hanya untuk jasa konsultan. Padahal, bila menggandeng mahasiswa atau penggiat lingkungan hidup anggarannya tak meroket seperti itu.

"Kemarin saya sarankan knp gak publish saja, hai para arsitek, pegiat lingkungan, mahasiswa baru lulus, kampus yang punya mahasiswa banyak ini kita butuh ini, apa sebesar ini kan tidak," tuturnya.
Menurut dia juga, pengadaan dengan anggaran sebesar Rp556 juta itu bisa mengatasi rumah kumuh dalam satu kota administrasi Jakarta.
"Kalau saya lihatnya dengan dana segitu bisa satu wilayah misal Jaksel, dengan kajian bahwa 'oh RW kumuh diangkatnya harus seperti ini'," paparnya.
Berdasarkan data, anggaran konsultan sebesar Rp556 juta masuk di dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 bernama community action plan (CAP).
Anggaran konsultan untuk RW Kampung Kumuh sendiri memiliki rincian biaya langsung untuk personel Rp475.800.000 dan biaya langsung non personel Rp29.757.030.
Baca Juga:
Pemprov DKI Anggarkan Konsultan Penataan Kampung Kumuh Rp556 Juta Per RW
Biaya langsung personel itu terdiri atas tenaga ahli, fasilitator, surveyor dan sebagainya. Sedangkan biaya langsung tidak personel, yaitu laporan teknis detail engineering design (DED), pelaksanaan sosialisasi dan focus group discusion (FGD).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan DKI Kelik Indriyanto menyampaikan, ada empat tahapan membenahi kawasan kumuh. Pertama, para wali kota mengidentifikasi daerahnya masing-masing yang dijadikan prioritas ditata kembali.

Kedua, DKI menerapkan pendekatan CAP. Dari situ muncul kebutuhan warga berdasarkan tipologi masing-masing kampung.
Dalam CAP akan dikaji dan menghasilkan perencanaan pembangunan secara detail dengan melibatkan masyarakat, pemerintah dan komunitas. Setelah CAP selesai, DKI akan mengeksekusi rencana itu dengan sistem collaborative implementation plan (CIP). (Asp)
Baca Juga:
Buntut Anggaran Lem Aibon Kontroversial, TGUPP Bentukan Anies Dinilai Tak Berguna