DPRD Imbau Seluruh Pihak Tidak Buang Limbah Domestik Sembarangan
Sabtu, 06 Juli 2024 -
Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta mengimbau warga atau badan usaha tidak membuang limbah domestik sembarangan.
Imbauan itu diungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan usai merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sebab dalam BAB XIV tentang Pelarangan, telah disepakati penambahan pasal untuk mengatur sanksi pidana dan administratif.
Baca juga:
Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah akan Dikonsultasikan ke Kemendagri
“Unsur penegakan hukumnya jadi sangat penting. Tidak ada gunanya kalau hukum peraturan daerah tidak ditaati. Maka supaya itu bisa ditaati harus ada unsur pemaksa,” ujar Pantas dalam keterangannya, Jumat (5/7).
Adapun pasal yang ditambah yakni, pasal 56 ayat 2 yang berisi ‘Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. Pasal tersebut merujuk pada Undang
“Unsur pemaksa itu tidak cukup hanya dengan mengharapkan kesadaran publik tetapi juga harus ada unsur sanksi,” tutur Pantas.
Baca juga:
DPRD DKI Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pihak yang Buang Air Limbah Sembarangan
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta segera melakukan sosialiasi ke masyarakat apabila Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disahkan.
“Kita akan menuntut pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh agar kesadaran itu muncul. Jadi apa yang mau dicapai melalui Raperda tersebut bisa tercapai,” tandas Pantas.