DPRD Imbau Seluruh Pihak Tidak Buang Limbah Domestik Sembarangan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
DPRD Imbau Seluruh Pihak Tidak Buang Limbah Domestik Sembarangan

DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - DPRD DKI Jakarta mengimbau warga atau badan usaha tidak membuang limbah domestik sembarangan.

Imbauan itu diungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan usai merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Sebab dalam BAB XIV tentang Pelarangan, telah disepakati penambahan pasal untuk mengatur sanksi pidana dan administratif.

Baca juga:

Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

“Unsur penegakan hukumnya jadi sangat penting. Tidak ada gunanya kalau hukum peraturan daerah tidak ditaati. Maka supaya itu bisa ditaati harus ada unsur pemaksa,” ujar Pantas dalam keterangannya, Jumat (5/7).

Adapun pasal yang ditambah yakni, pasal 56 ayat 2 yang berisi ‘Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. Pasal tersebut merujuk pada Undang

“Unsur pemaksa itu tidak cukup hanya dengan mengharapkan kesadaran publik tetapi juga harus ada unsur sanksi,” tutur Pantas.

Baca juga:

DPRD DKI Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pihak yang Buang Air Limbah Sembarangan

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta segera melakukan sosialiasi ke masyarakat apabila Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik telah disahkan.

“Kita akan menuntut pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh agar kesadaran itu muncul. Jadi apa yang mau dicapai melalui Raperda tersebut bisa tercapai,” tandas Pantas.

#Limbah #Limbah Industri #Pengelohan Limbah Komunal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan
Tiga truk tinja ketahuan membuang limbah di selokan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Salah satu truk merupakan milik perusahaan, yang sudah tiga kali melanggar aturan.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
3 Truk Tinja Ketahuan Buang Limbah di Selokan Jaktim, Perusahaan Sudah 3 Kali Langgar Aturan
Indonesia
Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu
Limbah busa terbentuk akibat tingginya pencemaran organik yang ditunjukkan oleh nilai Biological Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Agustus 2025
Jaring Terapung Dipasang Buat Kurangi Limbah Busa, di Jakarta Kadar Pencemar Lampaui Baku Mutu
Indonesia
Kapolri Janji Sikat Preman yang Minta Jatah Proyek Pengelolaan Limbah
Polri siap menjalin koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
Kapolri Janji Sikat Preman yang Minta Jatah Proyek Pengelolaan Limbah
Indonesia
10,3 Juta Penumpang Manfaatkan Face Recognition, KAI Kurangi Limbah Kertas
10,3 juta penumpang telah memanfaatkan Face Recognition. Dengan begitu, KAI sudah menghemat 24 ribu rol kertas tiket.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Januari 2025
10,3 Juta Penumpang Manfaatkan Face Recognition, KAI Kurangi Limbah Kertas
Dunia
Kolaborasi BRIN-Korea Olah Limbah Makanan Jadi Energi
Pengelolaan limbah dengan baik dapat membuka berbagai peluang, termasuk mengubahnya menjadi energi.
Dwi Astarini - Rabu, 25 September 2024
Kolaborasi BRIN-Korea Olah Limbah Makanan Jadi Energi
Indonesia
Raperda Pengelolaan Air Limbah Segera Dikirim ke Kemendagri
Peraturan daerahnya ini akan menjadi alas hak bagi pemerintah untuk mewajibkan orang tidak boleh lagi membuang BAB di sembarang tempat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Agustus 2024
Raperda Pengelolaan Air Limbah Segera Dikirim ke Kemendagri
Indonesia
Raperda Pengelolaan Air Limbah Bakal Disosialisasikan Lewat JAKI?
Raperda tersebut tak lama lagi bakal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
Raperda Pengelolaan Air Limbah Bakal Disosialisasikan Lewat JAKI?
Indonesia
DPRD Imbau Seluruh Pihak Tidak Buang Limbah Domestik Sembarangan
Unsur pemaksa itu tidak cukup hanya dengan mengharapkan kesadaran publik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Juli 2024
DPRD Imbau Seluruh Pihak Tidak Buang Limbah Domestik Sembarangan
Indonesia
Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah akan Dikonsultasikan ke Kemendagri
Setelah disahkannya Perda tersebut, masyarakat bisa lebih sadar dalam menjaga lingkungan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Juli 2024
Draf Raperda Pengelolaan Air Limbah akan Dikonsultasikan ke Kemendagri
Fun
Bir Bantu Daur Ulang Limbah Logam Komponen Elektronik
Ragi bir dapat digunakan untuk menyaring logam dari limbah komponen elektronik.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 18 Maret 2024
Bir Bantu Daur Ulang Limbah Logam Komponen Elektronik
Bagikan