DPRD Harap Regulasi Penertiban Parkir Liar Bisa Tingkatkan PAD DKI
Minggu, 09 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Jakarta masih menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Pemprov menyiapkan regulasi untuk menuntaskan permasalahan tersebut agar penertiban tidak bersifat sementara.
"Jadi harus lengkap bukan semacam tindakan penertiban sesaat," kata Ismail di Jakarta yang dikutip Minggu (9/6).
Ia mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir. Termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan, dan pusat kuliner di Jakarta. Penertiban lahan parkir, harap dia, bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Namun sekali lagi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkinkan itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov," ungkap Ismail.
Baca juga:
Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di JIS yang Patok Tarif Rp25 Ribu untuk Motor
Menurut dia, kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).
"Memungkinkan atau tidaknya itu perlu ada kajian pada batasan atau luas area yang memang layak untuk kategori dipungut parkir resmi atau tidak," kata Ismail.
Selain penertiban lahan parkir liar, sambung dia, sangat penting mengkaji upaya pemberdayaan Jukir liar. Dengan begitu, para pelaku yang kini menjalani praktik ilegal itu menyandang status resmi.
Apabila direkrut secara resmi, Jukir akan menggunakan seragam, rompi, topi, membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal.
Baca juga:
"Untuk memberdayakan juru parkir liar, apakah memungkinkan direkrut menjadi juru parkir yang legal sebagaimana kita lihat di parkir on the street," ucap Ismail.
Ia berharap, langkah-langkah itu bisa menjadi upaya Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk penertiban parkir liar dan juru parkir tak resmi yang selama ini meresahkan warga.
"Intinya, pertama adalah kita mengatasi keresahan masyarakat atas pungutan yang dianggap liar yang tadi," tandasnya.
Sekadar informasi, penyelenggara parkir yang memiliki lebih dari lima satuan ruang parkir atau luas area lebih dari 125 meter persegi, wajib memiliki izin dari gubernur.
Baca juga:
Pemerintah Janji Penertiban Juru Parkir Liar 3 Kali Seminggu
Izin tersebut terdiri dari izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir dan izin penyelenggaraan parkir tidak memungut biaya parkir.
Hal itu tertuang dalam Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran dan Pasal 12 Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan. (asp)