MerahPutih.com - Anggota Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi PSI, August Hamonangan menegaskan, bahwa Pemprov DKI belum dapat melaksanakan amanat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 Huruf H yang diturunkan ke dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
August mengatakan, harus sama-sama tahu bahwa amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 Huruf H yang diturunkan kepada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan bersih belum terlaksana.
Adapun, Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia, salah satunya, berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
August mempertanyakan komitmen Pemprov DKI dalam mewujudkan lingkungan hidup yang nyaman sedemikian rupa.
Baca juga:
Prabowo Kerahkan Teknologi Mikro Kampus, Sampah Diselesaikan di Tingkat Paling Rendah
Pasalnya, ia masih menemukan ada beberapa kasus di Jakarta, di mana upaya Pemprov DKI untuk menangani sampah masih buruk dan belum membuahkan hasil yang diinginkan.
"Kemudian tadi disampaikan oleh Mas Gubernur bahwa lingkungan hidup akan dibuat nyaman dan berkelanjutan," ujar, Selasa (3/3).
Beberapa contoh yang ia ambil berkaitan dengan kegagalan ialah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Rawajati dan Pasar Minggu.
Menurutnya, pengelolaan sampah di kedua lokasi tersebut buruk dan mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya.
Baca juga:
Proyek JSDP Jadi Penyebab Kemacetan, DPRD DKI Minta Pemulihan Jalan Dipercepat
"Padahal sama-sama kita ketahui bahwa masalah sampah masih bertebaran dan bertumpukan di sekitar masyarakat. Salah satu contohnya adalah TPS Rawajati disamping Stasiun Kalibata," ungkapnya.
"Hal ini sudah saya sampaikan, bahkan warga sudah mengeluhkan masalah sampah bertumpukan di tengah kota. Kemudian masalah sampah di Pasar Jaya, Pasar Minggu juga memperihatinkan," sambungnya.
Ia pun mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera mengatasi permasalahannya agar tidak menjadi isu yang lebih besar lagi di masyarakat.
"Dua tempat ini masih sebagian kecil dari apa yang sebenarnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta, dan tentunya Mas Gubernur sebagai kepala daerah harus menegaskan kembali kepada jajarannya," ucap August.
Ia menekankan, bahwa permasalahan-permasalahan tersebut harus diselesaikan dahulu sebelum Pemprov DKI Jakarta membahas Raperda PPLH dengan DPRD DKI Jakarta.
"Mohon Pak Gubernur dan jajarannya, selesaikan dulu persoalan ini. Harusnya diselesaikan, baru datang ke kami anggota DPRD DKI Jakarta untuk bisa bersama-sama kita bahas Rencana Perda dari PPLH," katanya.
Lebih lanjut, ia berkomit bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap pembahasan Raperda PPLH dengan cara mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaannya kelak di masyarakat.
"Dan tentunya kami mendukung apabila itu belum dilaksanakan, belum diselesaikan, kami dari Fraksi PSI akan tetap melakukan pengawasan sampai ke akar rumput," pungkasnya. (Asp).