DPRD DKI Dukung Ingub ASN Wajib Naik Angkutan Umum, Langkah Awal Atasi Macet dan Polusi
Rabu, 30 April 2025 -
Merahputih.com - Dukungan terhadap Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengalir.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, menilai kebijakan yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu sebagai langkah awal yang efektif.
“Tujuan akhirnya bukan hanya untuk ASN, tapi juga membentuk kebiasaan baru di masyarakat agar lebih mengandalkan angkutan umum,” ujar Pandapotan, Rabu (30/4).
Baca juga:
Pandapotan menekankan perlunya pengaturan jadwal keberangkatan ASN mengingat keterbatasan kapasitas transportasi umum saat ini. Ia juga mendorong Pemprov DKI untuk memperluas jangkauan transportasi umum, terutama Transjabodetabek, agar seluruh ASN dari berbagai wilayah dapat mencapai tempat kerja dengan mudah dan nyaman.
Ia meyakini bahwa kebiasaan ASN menggunakan transportasi umum dapat menular dan membentuk budaya baru di masyarakat.
Senada, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, juga menyambut baik kebijakan ini. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta yang selama ini didominasi penggunaan kendaraan pribadi.
Baca juga:
Minta Maaf Tak Naik Transportasi Umum untuk Rapat ke DPR, Pramono: Waktunya Mepet
Alia mengingatkan pentingnya peran aktif setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengawasi kedisiplinan pegawai agar kebijakan ini tidak hanya menjadi euforia awal tanpa tindak lanjut yang serius.
“Jangan cuma semangat di awal, sekadar untuk buat konten, lalu hilang begitu saja. Harus ada keseriusan dari masing-masing SKPD untuk menindaklanjuti kebijakan ini,” tandasnya.