DPRD DKI Dorong Pemprov Sanksi Pejabat yang Tak Tempati Rumah Dinas

Kamis, 15 Mei 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui program rehab sejumlah rumah dinas camat dan lurah dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Beberapa rumah dinas yang rencananya akan direhab berat yakni Rumah Dinas Camat Kramat Jati, Rumah Dinas Lurah Batu Ampar, Rumah Dinas Lurah Gedong,

Selain itu, Rumah Dinas Lurah Jatinegara, Rumah Dinas Lurah Pondok Rangon (Jakarta Timur). Lalu, Rumah Dinas Lurah Utan Panjang, dan Rumah Dinas Lurah Galur (Jakarta Pusat).

Begitu pula Rehab Berat Rumah Dinas Camat Grogol Petamburan, dan rehab sedang Rumah Dinas Camat Tamansari di Jakarta Barat. Terakhir, rehab sedang Rumah Dinas Lurah Pulau Harapan di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Baca juga:

Bukan Hanya Marbut, Semua Penjaga Rumah Ibadah di DKI Jakarta Berhak Naik Angkutan Umum Gratis

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menegaskan, apabila rumah dinas camat dan lurah sudah direhab maka para pejabat tersebut harus segera menempati tanpa alasan.

"Tentu saja kalau sudah ditata harus digunakan dengan baik, jangan sampai dikosongkan," kata Inggard dalam keterangannya, Kamis (15/5).

Ia pun meminta agar Pemprov DKI memberikan sanksi tegas kepada camat ataupun lurah yang tidak menempati rumah dinas.

"Kalau gak diisi harus kena sanksi, kalau tidak mampu harus diganti," cetus Inggard.

Dengan menempati rumah dinas, harap Politisi Partai Gerindra itu, camat dan lurah bisa lebih dekat ke masyarakat. Bahkan, camat dan lurah mudah memahami persoalan yang ada di wilayahnya masing-masing.

"Tidak susah dicari. Apabila terjadi kendala di malam hari bisa mudah ambil sikap dan kebijakan agar bisa dijalankan dengan baik," tandas Inggard. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan