DPRD DKI Dorong Pemprov Sanksi Pejabat yang Tak Tempati Rumah Dinas
DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui program rehab sejumlah rumah dinas camat dan lurah dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.
Beberapa rumah dinas yang rencananya akan direhab berat yakni Rumah Dinas Camat Kramat Jati, Rumah Dinas Lurah Batu Ampar, Rumah Dinas Lurah Gedong,
Selain itu, Rumah Dinas Lurah Jatinegara, Rumah Dinas Lurah Pondok Rangon (Jakarta Timur). Lalu, Rumah Dinas Lurah Utan Panjang, dan Rumah Dinas Lurah Galur (Jakarta Pusat).
Begitu pula Rehab Berat Rumah Dinas Camat Grogol Petamburan, dan rehab sedang Rumah Dinas Camat Tamansari di Jakarta Barat. Terakhir, rehab sedang Rumah Dinas Lurah Pulau Harapan di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Baca juga:
Bukan Hanya Marbut, Semua Penjaga Rumah Ibadah di DKI Jakarta Berhak Naik Angkutan Umum Gratis
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menegaskan, apabila rumah dinas camat dan lurah sudah direhab maka para pejabat tersebut harus segera menempati tanpa alasan.
"Tentu saja kalau sudah ditata harus digunakan dengan baik, jangan sampai dikosongkan," kata Inggard dalam keterangannya, Kamis (15/5).
Ia pun meminta agar Pemprov DKI memberikan sanksi tegas kepada camat ataupun lurah yang tidak menempati rumah dinas.
"Kalau gak diisi harus kena sanksi, kalau tidak mampu harus diganti," cetus Inggard.
Dengan menempati rumah dinas, harap Politisi Partai Gerindra itu, camat dan lurah bisa lebih dekat ke masyarakat. Bahkan, camat dan lurah mudah memahami persoalan yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Tidak susah dicari. Apabila terjadi kendala di malam hari bisa mudah ambil sikap dan kebijakan agar bisa dijalankan dengan baik," tandas Inggard. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Bagikan KLG untuk Penyandang Disabilitas, Rano Karno: Jakarta Harus Inklusif
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Pasar Pramuka Tetap Ramai Jelang Revitalisasi Total di Tahun 2026
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Ketua MPR Tegaskan Indonesia Tetap Ada Sampai Kiamat di Hadapan Negara Muslim
Pemprov DKI Siapkan Pembangunan Tanggul Permanen di Pantai Mutiara Usai Ramai Isu Kebocoran
Pemprov DKI Siapkan Transformasi Kawasan JIS: Integrasi Transportasi hingga Kota Inklusif
Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Pemprov DKI Serius Tangani Pengangguran, Fokus pada Difabel dan UMKM