DPRD Bentuk Pansus Persiapan Jakarta Tidak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Selasa, 07 Juni 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Berpindahnya Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur, membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, harus melakukan persiapan dan perubahan berbagai aturan daerah.

DPRD DKI Jakarta, membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus). Salah satunya, Pansus yang membahas perpindahan Ibu Kota Jakarta ke Ibu kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Baca Juga:

Luhut Bilang Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi akan Berinvestasi di IKN Nusantara

Lalu, Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi dan Pansus Pengelolaan Air Minum usai berakhirnya kontrak Kerja Palyja dan Aetra.

Tiga Pansus tersebut disetujui dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta sesuai Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Pembentukan Pansus merupakan usulan dari Bapemperda yang telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta nomor 6/BAPEMPERDA/IV/2022 pada 13 April lalu," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, Selasa (7/6).

Khoirudin mengharapkan, keberadaan tiga Pansus ini mampu mengeluarkan rekomendasi, salah satunya untuk mempersiapkan Jakarta yang tidak akan lagi menyandang status Ibu kota.

"Setelah IKN ditetapkan, kita masih belum tahu seperti apa Jakarta kedepan, perlu sekali kita mendalami kesiapan Jakarta, wajah Jakarta setelah Ibu kota pindah ke Kaltim," terangnya.

Masing-masing Pansus akan diisi oleh 25 orang yang terdiri dari dua pimpinan dan 23 Anggota.

Untuk anggota Pansus Jakarta pasca perpindahan IKN terdiri dari Pantas Nainggolan, Ida Mahmudah, Merry Hotma, Dwi Rio Sambodo, Indrawati Dewi, Steven Setiabudi, Inggard Joshua, Andyka, Purwanto, Syarifudin, Thopaz Nugraha, Khoirudin, Karyatin, Nasrullah, Abdul Aziz, Misan Samsuri, Wita Susilowati, Oman Rakanda, Farazandi, Idris Ahmad, William Aditya, Nova Harivan, Abdul Azis Muslim, Jamaludin, dan Hasbiallah.

Sementara Anggota Pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi terdiri dari Syahrial, Gani Suwondo, Yuke Yurike, Ong Yenny, Stephanie Octavia, Agustina Hermanto, Ranny Mauliani, Adi Kurnia, Iman Satria, Ichwanul Muslim, Adnani Taufiq, Ismail, Nasdiyanto, Dedi Supriadi, Yusriah Dzinnun, Nur Afni Sajim, Ferrial Sofyan, Bambang Kusumanto, Syahroni, August Hamonangan, Justin Adrian, Hasan Basri, Jupiter, Taufik Azhar, dan Ahmad Ruslan.

Sedangkan anggota untuk Pansus Pengelolaan Air Minum yakni Gembong Warsono, Pandapotan Sinaga, Panji Virgianto, Manuara Siahaan, Wa Ode Herlina, Rasyidi, Inggard Joshua, Nurhasan, Andyka, Esti Arimi Putri, Wahyu Dewanto, Abdurrahman Suhaimi, Taufik Zoelkifli, Muhayar, Achmad Yani, Neneng Hasanah, Faisal, Habib Muhammad, Lukmanul, Anthony Winza, Eneng Malianasari, Wibi Andrino, Muhammad Idris, Judistira, dan Jamaluddin Lamanda. (Asp)

Baca Juga:

Pajak dan Pendanaan Yang Ditetapkan Jokowi di IKN Nusantara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan