DPR Usulkan Revisi UU Pilkada Dilakukan Menyeluruh Sesuai Putusan MK
Rabu, 20 November 2024 -
Merahputih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar revisi kedua UU Pilkada dan Pemilu dilakukan secara menyeluruh.
Hal itu untuk menyesuaikan sejumlah pasal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki sistem pemilu dan pilkada secara utuh, bukan parsial.
Doli juga menekankan pentingnya pelaksanaan revisi dalam waktu yang tidak berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu.
Baca juga:
“Kita akan lebih nyaman, lebih bebas, lebih objektif kalau Undang-Undang Pemilu itu dibahas di awal pemerintahan, supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang pemilu,” kata Doli dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Terkait kemungkinan penggabungan kedua UU tersebut menjadi satu dalam bentuk omnibus law atau tetap berdiri sendiri, Doli menyatakan bahwa hal itu akan bergantung pada dinamika pembahasan ke depan.
Meski demikian, ia menyebut sebelumnya sempat muncul wacana untuk menyatukan kedua UU itu bersama UU tentang Partai Politik dalam satu paket omnibus.
Baca juga:
Doli menegaskan, jika revisi mulai dibahas pada 2025, akan ada cukup waktu untuk mematangkan dan mensosialisasikan hasil revisi tersebut sebelum pemilu 2029.
“Itu memberikan kita kebebasan, keleluasaan untuk berekspresi, mencari alternatif terbaik terkait sistem politik, sistem demokrasi, termasuk sistem pemilu yang paling ideal untuk Indonesia,” jelasnya.