DPR Usulkan Revisi UU Pilkada Dilakukan Menyeluruh Sesuai Putusan MK

Ilustrasi (Foto: Antara)
Merahputih.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengusulkan agar revisi kedua UU Pilkada dan Pemilu dilakukan secara menyeluruh.
Hal itu untuk menyesuaikan sejumlah pasal sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Revisi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki sistem pemilu dan pilkada secara utuh, bukan parsial.
Doli juga menekankan pentingnya pelaksanaan revisi dalam waktu yang tidak berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu.
Baca juga:
“Kita akan lebih nyaman, lebih bebas, lebih objektif kalau Undang-Undang Pemilu itu dibahas di awal pemerintahan, supaya tidak ada bias pada saat nanti menjelang pemilu,” kata Doli dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Terkait kemungkinan penggabungan kedua UU tersebut menjadi satu dalam bentuk omnibus law atau tetap berdiri sendiri, Doli menyatakan bahwa hal itu akan bergantung pada dinamika pembahasan ke depan.
Meski demikian, ia menyebut sebelumnya sempat muncul wacana untuk menyatukan kedua UU itu bersama UU tentang Partai Politik dalam satu paket omnibus.
Baca juga:
Doli menegaskan, jika revisi mulai dibahas pada 2025, akan ada cukup waktu untuk mematangkan dan mensosialisasikan hasil revisi tersebut sebelum pemilu 2029.
“Itu memberikan kita kebebasan, keleluasaan untuk berekspresi, mencari alternatif terbaik terkait sistem politik, sistem demokrasi, termasuk sistem pemilu yang paling ideal untuk Indonesia,” jelasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

MK Tidak Terima Gugatan Sengketa Hasil Rekapitulasi Ulang Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024
