DPR Sebut Vonis Christiano Tarigan Melukai Keadilan Publik

Senin, 10 November 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Vonis 14 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Christiano Tarigan, terdakwa pengemudi mobil BMW yang menyebabkan tewasnya mahasiswa UGM di Sleman, Yogyakarta, dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Penilaian ini disampaikan oleh Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.

Menurut Abdullah, putusan yang relatif ringan ini mengindikasikan bahwa sistem hukum di Indonesia belum menghargai nyawa manusia secara setara.

Baca juga:

Kebenaran Harus Terungkap! UGM Bentuk Tim Advokat Khusus Dampingi Keluarga Korban BMW Maut Sleman

Ia menegaskan, hukuman yang hanya setahun dua bulan untuk kasus hilangnya nyawa seseorang berpotensi besar melukai rasa keadilan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (10/11).

Kegagalan Menciptakan Efek Jera dan Dugaan Manipulasi

Pengadilan Negeri Sleman sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara dan denda Rp12 juta kepada Christiano Tarigan atas tewasnya Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (6/11) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 2 tahun penjara, sehingga memicu sorotan publik.

Abdullah mengakui bahwa vonis tersebut sah secara prosedural, namun ia menilai putusan tersebut gagal memenuhi aspek keadilan substantif.

Lebih lanjut, vonis itu dianggap mencerminkan kegagalan sistem peradilan dalam memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lalu lintas.

Di samping itu, legislator yang membidangi urusan penegakan hukum ini juga menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan.

Baca juga:

4 Orang Meninggal Dunia dalam Tabrak Lari di Sragen, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Dugaan ini menciptakan persepsi di mata publik bahwa ada upaya sistematis untuk mengaburkan fakta hukum. Menurutnya, hal ini menambah daftar ketidakadilan dan berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Abdullah.

Sebagai informasi, Argo Ericko meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (24/5) dini hari.

Pelaku didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan