DPR Sebut Vonis Christiano Tarigan Melukai Keadilan Publik
Ilustrasi kecelakaan. (ANTARA/HO-Damkar Kota Bogor)
Merahputih.com - Vonis 14 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Christiano Tarigan, terdakwa pengemudi mobil BMW yang menyebabkan tewasnya mahasiswa UGM di Sleman, Yogyakarta, dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan publik. Penilaian ini disampaikan oleh Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Menurut Abdullah, putusan yang relatif ringan ini mengindikasikan bahwa sistem hukum di Indonesia belum menghargai nyawa manusia secara setara.
Baca juga:
Kebenaran Harus Terungkap! UGM Bentuk Tim Advokat Khusus Dampingi Keluarga Korban BMW Maut Sleman
Ia menegaskan, hukuman yang hanya setahun dua bulan untuk kasus hilangnya nyawa seseorang berpotensi besar melukai rasa keadilan masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (10/11).
Kegagalan Menciptakan Efek Jera dan Dugaan Manipulasi
Pengadilan Negeri Sleman sebelumnya menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara dan denda Rp12 juta kepada Christiano Tarigan atas tewasnya Argo Ericko Achfandi, mahasiswa UGM.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (6/11) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 2 tahun penjara, sehingga memicu sorotan publik.
Abdullah mengakui bahwa vonis tersebut sah secara prosedural, namun ia menilai putusan tersebut gagal memenuhi aspek keadilan substantif.
Lebih lanjut, vonis itu dianggap mencerminkan kegagalan sistem peradilan dalam memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lalu lintas.
Di samping itu, legislator yang membidangi urusan penegakan hukum ini juga menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan.
Baca juga:
4 Orang Meninggal Dunia dalam Tabrak Lari di Sragen, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
Dugaan ini menciptakan persepsi di mata publik bahwa ada upaya sistematis untuk mengaburkan fakta hukum. Menurutnya, hal ini menambah daftar ketidakadilan dan berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Abdullah.
Sebagai informasi, Argo Ericko meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai oleh Christiano Tarigan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, pada Sabtu (24/5) dini hari.
Pelaku didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Wapres Gibran Minta Maaf Mobil MBG Tabrak Siswa, Tekankan Trauma Healing Korban
Jenguk Korban di RSUD Koja, Gibran Minta Kasus Mobil MBG Tabrak Siswa Diusut Tuntas
Fortuner Ringsek Tak Berbentuk Hingga Nyebur ke Kali Setelah Berhadapan dengan KA Ekspres Bandara, Pengemudi Selamat
Tabrakan 2 Bus dan Gran Max di Tol Cipali KM 72, Puluhan Luka-Luka 5 Tewas
DPR Sebut Vonis Christiano Tarigan Melukai Keadilan Publik
Keseruan Ajang Turnamen BMW Golf Cup National Final 2025 di Jakarta
Transjakarta Janji Bakal Ganti Rugi Kerusakan Kios hingga Rumah di Cakung
Jangkau Pecinta Otomotif, BMW Exhibition Hadir Perdana di Mall Kelapa Gading Jakarta
Mobil Listrik Premium BMW Jadi Sustainable Mobility Partner Maybank Marathon 2025
BMW Indonesia Hadirkan SUV Listrik Premium di Ajang GIIAS 2025