MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan pada 2026.
Menurut dia, DPR akan mengoptimalkan seluruh tahapan pembahasan, termasuk membuka peluang menggelar rapat pada masa reses apabila diperlukan.
Ini kan prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan.
kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7)
Saan menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan tetap mengedepankan prinsip partisipasi publik. DPR, kata dia, ingin memastikan masyarakat memiliki ruang seluas-luasnya untuk memberikan masukan sehingga substansi undang-undang tersebut semakin komprehensif.
"Kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Baca juga:
DPR Tegaskan Masih Bahas RUU Perampasan Aset
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, demi mengejar target penyelesaian, DPR juga membuka kemungkinan pelaksanaan rapat pembahasan saat masa reses.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mempercepat proses legislasi terhadap rancangan undang-undang yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Ya (rapat saat reses), karena ini prioritas Prolegnas 2026. Semaksimal mungkin akan kita upayakan.
tambah Saan
Saan juga menepis anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, hingga kini proses pembahasan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Diduga Pergi Umrah, Komisi III DPR Minta Kejagung Ungkap Keberadaan Febrie Adriansyah