DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

Selasa, 09 September 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - DPR RI menggelar rapat evaluasi Prolegnas DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9).

Dalam evaluasi Prolegnas tersebut, Baleg DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

"Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Baca juga:

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Selain RUU Perampasan Aset, ada dua RUU lainnya yakni RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri.

Lanjut Bob, Baleg DPR RI juga telah menerima beberapa usulan ruu untuk dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029, yang berjumlah 10 RUU.

Di antaranya, yakni RUU tentang Transportasi Online, RUU tentang Patriot Bond, RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU tentang Perubahan atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selanjutnyam RUU tentang Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas Indonesia, serta dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Baca juga:

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

"Tentunya kami mengharapkan tanggapan dari pemerintah dan DPD RI, tentu di sini banyak tanggapan, ada pandangan, karena pak menteri hukumnya ini mantan ketua baleg dua periode, berarti selain pandangan, tanggapan, saran dan nasihat," pungkasnya.

Seperti diketahui, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan massa saat demonstrasi beberapa waktu lalu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan