DPR Perpanjang Pembahasan RUU Terkait Narkotika hingga MK
Selasa, 13 Juni 2023 -
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan memperpanjang waktu pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU).
Ketiganya adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
DPR Ungkap Stabilitas Politik Berpotensi Terganggu Jelang Pemilu 2024
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus.
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang tersebut diatas sampai dengan masa persidangan I yang akan datang?" tanya Lodewijk.
"Setuju" jawab seluruh anggota DPR RI.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 8 Juni.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri 40 anggota dewan secara fisik, 200 anggota dewan secara virtual, dan 62 anggota dewan mengajukan izin sehingga total berjumlah 302 orang. Turut hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (*)
Baca Juga
Baut dan Kabel Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dicuri, DPR Minta Pengawasan Ditingkatkan