DPR Perpanjang Pembahasan RUU Terkait Narkotika hingga MK


Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus saat Rapat Paripurna ke-26 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). Foto: Jaka/nr
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan memperpanjang waktu pembahasan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU).
Ketiganya adalah RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
DPR Ungkap Stabilitas Politik Berpotensi Terganggu Jelang Pemilu 2024
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus.
"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang tersebut diatas sampai dengan masa persidangan I yang akan datang?" tanya Lodewijk.
"Setuju" jawab seluruh anggota DPR RI.
Baca Juga
Dia menjelaskan bahwa pimpinan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I yang akan datang dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 8 Juni.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri 40 anggota dewan secara fisik, 200 anggota dewan secara virtual, dan 62 anggota dewan mengajukan izin sehingga total berjumlah 302 orang. Turut hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (*)
Baca Juga
Baut dan Kabel Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dicuri, DPR Minta Pengawasan Ditingkatkan
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan

DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045

PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang

Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
