DPR Minta Pengelolaan Dana Tapera Diawasi Ketat

Selasa, 28 Mei 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Langkah Pemerintah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai sorotan. Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menilai dengan adanya ketentuan baru ini, akan berdampak luas.

“Banyak orang akan terimbas aturan ini,” jelas Suryadi kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/5).

Suryadi secara khusus menyoroti soal penggunaan dana potongan yang dikelola negara. Dia meminta agar pemupukan atau pengembangan dana Tapera ini harus diawasi secara ketat.

Hal ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca juga:

Deretan Pekerja yang Wajib Bayar Iuran Tapera

“Dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN (Ibu Kota Nusantara) atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya,” tutur Suryadi.

Politikus PKS ini kemudian menyoroti soal aturan yang ada disana. Salah satunya terkait golongan kelas menengah yang sudah memiliki rumah, misalkan sudah telanjur membelinya atau dari warisan orang tua, tapi masih juga diwajibkan untuk ikut program ini.

Suryadi mengusulkan golongan kelas menengah ini dapat dibantu untuk dapat membeli properti yang produktif seperti misalnya ruko dan sebagainya.

“Sehingga dengan demikian akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelas menengah,” jelas Suryadi.

Menurut Suryadi, pemerintah harus fokus pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif karena mereka adalah motor utama pembangunan jangka panjang.

Di sisi lain, penghasilan kelas menengah juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi.

“Sehingga akan semakin terbebani jika harus mencicil rumah sendiri tapi juga masih harus menyisihkan uang untuk Tapera”, ungkap Anggota DPR RI dari Dapil NTB 1 ini.

Fraksi PKS, imbuh Suryadi, juga meminta agar kelas menengah tanggung seperti Generasi Milenial dan Gen Z lebih diperhatikan. “Impian mereka untuk punya rumah sendiri akan menjadi semakin sulit terwujud karena penghasilannya tak pernah cukup untuk mencicil KPR. Dan tidak mungkin harus menunggu lama pensiun atau berusia 58 tahun baru dapat membeli rumah,” urainya.

Kemudian, terkait Pekerja Mandiri yang pendapatannya tidak cukup. “Tentunya iuran untuk Pekerja Mandiri ini perlu diatur oleh BP Tapera secara bijaksana dan perlu diklasifikasikan dengan baik agar tidak memberatkan para Pekerja Mandiri,” jelasnya.

Baca juga:

Polemik Tapera, DPR Akan Panggil Pemerintah

Sekedar informasi, berdasarkan aturan baru tersebut, ada dua kategori Peserta Tapera, yaitu Pekerja dan Pekerja Mandiri atau yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi Peserta Tapera.

Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi Peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar Aturan soal pemotongan gaji karyawan untuk Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020.

Besaran Simpanan Peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah Peserta Pekerja, yaitu 0,5 persen ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh Pekerja itu sendiri.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan