DPR Minta Pemerintah Selektif Gulirkan PMN

Selasa, 19 Mei 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi menegaskan pemerintah harus meminta persetujuan DPR dalam rencana pemberian dukungan dana mencapai Rp 152,15 triliun kepada BUMN yang di antaranya dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN). Dukungan dana itu dalam dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baidowi mengatakan DPR perlu mengetahui profil BUMN yang akan menerima PMN sebelum dana itu dikucurkan. Pembahasan dengan DPR akan membuat pemerintah selektif dalam memberikan PMN.

Baca Juga

Mendagri Tito Pertanyakan Relevansi Pilkada Langsung

Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah pemberian dana kepada BUMN yang sejak lama memang sudah bermasalah, sehingga PMN hanya akan menghambur-hamburkan uang rakyat.

“Pemberian PMN harus selektif, yakni BUMN yang mempunyai porto folionya menjanjikan dan terdampak covid-19. Jangan sampai PMN diberikan kepada BUMN yang memang sudah memiliki penyakit bawaan. Yakni sebelum pandemi memang sudah bermasalah,” kata Baidowi dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi
Wasekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini juga menekankan bahwa pemberian dana dari modal negara sebagaimana UU 17/2003 tentang Keuangan Negara juga mengharuskan pemerintah mendapatkan persetujuan DPR.

“Penggunaan uang negara harus dipergunakan dengan benar dan dipertanggung jawabkan dengan baik,” ujar politikus PPP ini.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total dukungan untuk BUMN dalam rangka PEN ini mencapai Rp 152,15 triliun yang terdiri dari PMN sebesar Rp 25,27 triliun, pembayaran kompensasi sebesar Rp 95,23 triliun, dan talangan pemerintah atau investasi dalam bentuk modal kerja sebesar Rp 32,65 triliun.

Baca Juga

KPU Bocorkan Anggaran Pilkada 2020 di 265 Daerah

BUMN juga mendapatkan dukungan berupa optimalisasi BUMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, pembayaran talangan tanah proyek strategis nasional (PSN). (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan