Komisi XI DPR Tolak Bank Tanah dapat Suntikan Modal Pemerintah

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 02 Juli 2024
Komisi XI DPR Tolak Bank Tanah dapat Suntikan Modal Pemerintah

Komite Badan Bank Tanah yakni Menkeu Sri Mulyani dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono meninjau Maket Rencana Induk Penajam Paser Utara (PPU). ANTARA/HO-Bank Tanah

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengajukan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 6,1 Triliun bagi sejumlah perusahaan BUMN dan juga Bank Tanah.

Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menolak dengan tegas persetujuan PMN bagi Bank Tanah. Penolakan itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Menkeu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).

“Mengenai Bank Tanah, dulu kita pernah rapat pendalaman pada 9 November 2022, kami belum menyetujui PMN Rp 500 miliar saat itu, tapi akhirnya terbit juga PP yang memberikan PMN pada Bank Tanah, ini mohon diklarifikasi dulu,” kata Dolfie.

Dolfie merasa rekomendasi dari hasil rapat pendalaman yang telah dilakukan oleh Komisi XI DPR tidak didengar oleh pemerintah. "Kami intinya belum dapat menyetujui ketika itu, eh tahu-tahu keluar (PP). Apa gunanya rekomendasi yang kita rapatkan kalau seperti itu,” ujarnya.

Baca juga:

PT KAI Ajukan Tambahan PMN Rp 4,1 Triliun Buat Proyek Kereta Cepat

Oleh karena itu, politikus PDIP itu pun mengusulkan menolak persetujuan PMN terhadap Bank Tanah untuk 2024 serta dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait pemberian suntikan PMN bagi Bank Tanah setelah rapat tersebut.

“Untuk Bank Tanah saya usulkan kita keluarkan dari permintaan pendalaman, dalam artian kita tidak setuju untuk dialokasikan di 2024 sebelum clear ini masalah,” tegasnya.

Sementara itu, Sri Mulyani dalam penjelasannya menyatakan pemberian PMN untuk Bank Tanah merupakan amanat Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang pemberian modal awal. Dalam PP tersebut, Bank Tanah mendapatkan modal awal senilai Rp 2,5 Triliun.

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani mengusulkan untuk pemberian PMN tunai bagi Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun dan PMN non tunai berupa enam bidang tanah senilai Rp 265 Miliar. (Pon)

#PMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi XI DPR Tolak Bank Tanah dapat Suntikan Modal Pemerintah
Komisi XI DPR merasa rekomendasi dari hasil rapat pendalaman terkait Bank Tanah yang telah dilakukan tidak didengar pemerintah
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Juli 2024
Komisi XI DPR Tolak Bank Tanah dapat Suntikan Modal Pemerintah
Bagikan