DPR Kritisi Perpres Penggunaan TKA
Jumat, 06 April 2018 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai langkah Presiden menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) kurang tepat.
Menurutnya, persoalan pengangguran yang masih menjadi masalah serius bangsa menunjukan bahwa Perpres ini tidak sama sekali berpihak pada pekerja lokal.
Untuk itu, kata dia, Publik perlu merespons kebijakan tersebut dengan mempelajari peraturan secara detail.
"Publik tetap perlu mempelajari dan mengkritisi keluarnya perpres tersebut. Terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jumat (6/4).
Lebih lanjut, politisi PAN itu mengatakan pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perpres untuk menarik investasi asing dan memperbaiki perekonomian nasional merupakan alasan yang tidak mendasar.
"Kan tidak ada jaminan bahwa masuknya TKA dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja Indonesia. Apalagi, jumlah pengangguran di Indonesia masih menjadi persoalan besar. Kalau TKA dipermudah, berarti persoalan pengangguran belum terselesaikan," ujarnya.
Daulay pun menyarankan agar pemerintah membuka peluang sebesarnya bagi investor dengan syarat merekrut pekerja lokal.
"Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Penggunaan TKA di Istana Negara (26/3) lalu.
Dalam sejumlah butir Perpres mensyaratkan posisi yang boleh dan tidak boleh dijabat oleh TKA. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ironis! 31 Persen Lulusan SMK di Jakarta Tak Kerja