DPR Kritisi Perpres Penggunaan TKA

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 April 2018
DPR Kritisi Perpres Penggunaan TKA

Saleh Partaonan Daulay. (salehdaulay.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai langkah Presiden menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) kurang tepat.

Menurutnya, persoalan pengangguran yang masih menjadi masalah serius bangsa menunjukan bahwa Perpres ini tidak sama sekali berpihak pada pekerja lokal.

Untuk itu, kata dia, Publik perlu merespons kebijakan tersebut dengan mempelajari peraturan secara detail.

"Publik tetap perlu mempelajari dan mengkritisi keluarnya perpres tersebut. Terutama dari aspek keberpihakan pemerintah pada pekerja lokal," kata Saleh di Kompleks Parlemen, Jumat (6/4).

Lebih lanjut, politisi PAN itu mengatakan pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perpres untuk menarik investasi asing dan memperbaiki perekonomian nasional merupakan alasan yang tidak mendasar.

Sejumlah pekerja proyek beraktifitas di kawasan PLTU, Ujungnegoro, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (16/3). Berdasarkan data PT. Bhimasena Power Indonesia (PT. BPI) per 2 Maret 2018, proyek nasional tersebut mempekerjakan pekerja sejumlah total 5.107 orang yang terdiri pekerja lokal Batang 1.481 orang, luar Batang 3.487 orang, pekerja Indonesia 4.968 orang dan tenaga asing sebanyak 139 orang. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/18
Sejumlah pekerja proyek beraktifitas di kawasan PLTU, Ujungnegoro, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat (16/3). Berdasarkan data PT. Bhimasena Power Indonesia (PT. BPI) per 2 Maret 2018, proyek nasional tersebut mempekerjakan pekerja sejumlah total 5.107 orang yang terdiri pekerja lokal Batang 1.481 orang, luar Batang 3.487 orang, pekerja Indonesia 4.968 orang dan tenaga asing sebanyak 139 orang. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

"Kan tidak ada jaminan bahwa masuknya TKA dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja Indonesia. Apalagi, jumlah pengangguran di Indonesia masih menjadi persoalan besar. Kalau TKA dipermudah, berarti persoalan pengangguran belum terselesaikan," ujarnya.

Daulay pun menyarankan agar pemerintah membuka peluang sebesarnya bagi investor dengan syarat merekrut pekerja lokal.

"Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Penggunaan TKA di Istana Negara (26/3) lalu.

Dalam sejumlah butir Perpres mensyaratkan posisi yang boleh dan tidak boleh dijabat oleh TKA. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ironis! 31 Persen Lulusan SMK di Jakarta Tak Kerja

#Tenaga Kerja Asing
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Para TKA sebelum mengurus RPTKA di Kemenaker akan menjalani sejumlah proses di imigrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemnaker, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
KPK Dalami Rekening Penampungan Kasus Pemerasan TKA Lewat Lima Saksi
Indonesia
KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA
Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 11 Juni 2025
KPK Periksa 2 Stafsus Eks Menaker Ida Fauziyah, Dalami Aliran Duit Pemerasan TKA
Indonesia
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
KPK memeriksa stafsus eks Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Hal ini terkait kasus dugaan pemerasan penempatan TKA di Kemnaker.
Soffi Amira - Selasa, 10 Juni 2025
KPK Periksa Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri terkait Kasus Pemerasan TKA
Indonesia
8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri
Para tersangka itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka kebutuhan proses pemeriksaan.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Juni 2025
8 Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Dilarang ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Bakal Panggil 2 Mantan Menteri Menaker di Kasus Suap TKA, Kasus Diduga Terjadi Sejak Era Cak Imin
Budi mengatakan, kasus tersebut diduga telah terjadi sejak tahun 2012 atau saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
KPK Bakal Panggil 2 Mantan Menteri Menaker di Kasus Suap TKA, Kasus Diduga Terjadi Sejak Era Cak Imin
Indonesia
KPK Kantongi Rekapitulasi Pemberian Uang Suap Penggunaan Tenaga Kerja Asing
KPK mengaku masih mendalami nominal uang yang dikeluarkan tiap tenaga kerja asing (TKA) yang diperas dalam kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Juni 2025
KPK Kantongi Rekapitulasi Pemberian Uang Suap Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
KPK Geledah Kemenaker Terkait Isu Suap dan Gratifikasi
Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap dan gratifikasi tenaga kerja asing.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
KPK Geledah Kemenaker Terkait Isu Suap dan Gratifikasi
Bagikan