DPR Kecam Penembakan Diplomat di Jenin, Israel Dinilai Langgar Hukum Internasional
Selasa, 27 Mei 2025 -
Merahputih,com - Insiden penembakan peringatan oleh pasukan Israel terhadap rombongan diplomat Eropa di Kota Jenin, Tepi Barat, Palestina, pada Rabu (21/5) mendapat sorotan Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Menurut Sukamta, tindakan militer Israel ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan menunjukkan arogansi Israel.
"Israel semakin menunjukkan karakter aslinya yang membabi buta, tidak mempedulikan manusia dan bangsa lain. Bahkan rombongan diplomat dari Eropa yang berjumlah sekitar 30 orang ditembaki oleh tentara Israel," tegas Sukamta dalam keterangannya, Selasa (27/5).
Sukamta memperingatkan bahwa aksi pasukan Zionis ini akan memicu kemarahan dunia internasional, termasuk negara-negara Barat, dan mendesak dunia untuk memberi tekanan kepada Israel. "Dunia harus terus memberi tekanan kepada Israel dengan berbagai cara agar menghentikan aksi-aksi tak berperadaban dan tak berperikemanusiaannya," tutur legislator dari DIY ini.
Baca juga:
Ia mengingatkan bahwa para diplomat dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Pelindungan Konsuler. Sukamta menilai Israel telah melanggar Konvensi 1961 yang secara fundamental menyatakan diplomat harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diperlakukan dengan hormat.
Menanggapi alasan militer Israel bahwa konvoi diplomatik menyimpang dari rute yang disetujui dan memasuki zona terlarang, Sukamta menegaskan bahwa Pasal 26 Konvensi Wina menjamin kebebasan bergerak diplomat.
"Intinya diplomat dijamin pelindungannya untuk bergerak ke lokasi-lokasi yang diperlukan. Bahkan Negara penerima harus menjamin kebebasan bergerak dan bepergian di wilayahnya kepada semua anggota misi diplomatik," jelasnya.
Meski Israel turut menandatangani Konvensi Wina pada 18 April 1961, mereka berulang kali menunjukkan keangkuhan dengan melanggar hukum yang mereka sendiri setujui. Israel juga telah melanggar berbagai hukum internasional lainnya, seperti Konvensi Keempat Jenewa dan Statuta Roma, termasuk larangan menyerang warga sipil, rumah sakit, jurnalis, serta blokade Gaza yang menyebabkan kelaparan.
Baca juga:
Israel Tembaki Rombongan Diplomat di Tepi Barat Tuai Kecaman Negara-Negara Eropa
Pelanggaran yang terus terjadi mengindikasikan Israel kebal hukum, sementara lembaga dan masyarakat internasional seolah tidak berdaya menghadapi tindakan Israel.
Oleh karena itu, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menyerukan aksi nyata dunia untuk menyelamatkan bangsa Palestina.
"Dunia perlu membuat aksi nyata bersama menyelamatkan Bangsa Palestina di Gaza dan Tepi Barat. Harus ada terobosan-terobosan yang masif dan luar biasa untuk menghentikan kejahatan Israel," tegas Sukamta.
Insiden penembakan ini terjadi saat delegasi yang terdiri dari lebih dari 20 negara, termasuk Uni Eropa, Inggris, Prancis, Kanada, dan Tiongkok, dalam misi resmi untuk memantau situasi kemanusiaan di sekitar kamp pengungsi. Rekaman video menunjukkan tentara Israel melepaskan tembakan ke arah delegasi saat mereka menjauh, dengan salah satu delegasi memperingatkan rombongan untuk mendekati tembok.