DPR Kecam Penembakan Diplomat di Jenin, Israel Dinilai Langgar Hukum Internasional

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
DPR Kecam Penembakan Diplomat di Jenin, Israel Dinilai Langgar Hukum Internasional

Anggota pasukan Israel. Foto: ANTARA/Xinhua/HO-IDF

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih,com - Insiden penembakan peringatan oleh pasukan Israel terhadap rombongan diplomat Eropa di Kota Jenin, Tepi Barat, Palestina, pada Rabu (21/5) mendapat sorotan Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. Menurut Sukamta, tindakan militer Israel ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan menunjukkan arogansi Israel.

"Israel semakin menunjukkan karakter aslinya yang membabi buta, tidak mempedulikan manusia dan bangsa lain. Bahkan rombongan diplomat dari Eropa yang berjumlah sekitar 30 orang ditembaki oleh tentara Israel," tegas Sukamta dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Sukamta memperingatkan bahwa aksi pasukan Zionis ini akan memicu kemarahan dunia internasional, termasuk negara-negara Barat, dan mendesak dunia untuk memberi tekanan kepada Israel. "Dunia harus terus memberi tekanan kepada Israel dengan berbagai cara agar menghentikan aksi-aksi tak berperadaban dan tak berperikemanusiaannya," tutur legislator dari DIY ini.

Baca juga:

Bono U2 Kecam Benjamin Netanyahu dan Fundamentalis Sayap Kanan Israel, Sebut Mereka Telah Memelintir Kitab Suci

Ia mengingatkan bahwa para diplomat dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Pelindungan Konsuler. Sukamta menilai Israel telah melanggar Konvensi 1961 yang secara fundamental menyatakan diplomat harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diperlakukan dengan hormat.

Menanggapi alasan militer Israel bahwa konvoi diplomatik menyimpang dari rute yang disetujui dan memasuki zona terlarang, Sukamta menegaskan bahwa Pasal 26 Konvensi Wina menjamin kebebasan bergerak diplomat.

"Intinya diplomat dijamin pelindungannya untuk bergerak ke lokasi-lokasi yang diperlukan. Bahkan Negara penerima harus menjamin kebebasan bergerak dan bepergian di wilayahnya kepada semua anggota misi diplomatik," jelasnya.

Meski Israel turut menandatangani Konvensi Wina pada 18 April 1961, mereka berulang kali menunjukkan keangkuhan dengan melanggar hukum yang mereka sendiri setujui. Israel juga telah melanggar berbagai hukum internasional lainnya, seperti Konvensi Keempat Jenewa dan Statuta Roma, termasuk larangan menyerang warga sipil, rumah sakit, jurnalis, serta blokade Gaza yang menyebabkan kelaparan.

Baca juga:

Israel Tembaki Rombongan Diplomat di Tepi Barat Tuai Kecaman Negara-Negara Eropa

Pelanggaran yang terus terjadi mengindikasikan Israel kebal hukum, sementara lembaga dan masyarakat internasional seolah tidak berdaya menghadapi tindakan Israel.

Oleh karena itu, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menyerukan aksi nyata dunia untuk menyelamatkan bangsa Palestina.

"Dunia perlu membuat aksi nyata bersama menyelamatkan Bangsa Palestina di Gaza dan Tepi Barat. Harus ada terobosan-terobosan yang masif dan luar biasa untuk menghentikan kejahatan Israel," tegas Sukamta.

Insiden penembakan ini terjadi saat delegasi yang terdiri dari lebih dari 20 negara, termasuk Uni Eropa, Inggris, Prancis, Kanada, dan Tiongkok, dalam misi resmi untuk memantau situasi kemanusiaan di sekitar kamp pengungsi. Rekaman video menunjukkan tentara Israel melepaskan tembakan ke arah delegasi saat mereka menjauh, dengan salah satu delegasi memperingatkan rombongan untuk mendekati tembok.

`zdccscscs
#Israel #Palestina #Free Palestina #Konflik Palestina #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Israel Terus Gempur Gedung Tempat Pengungsian, Dalam Sehari 70 Warga Gaza Tewas
Pada 25 Agustus, pemerintah Gaza memperingatkan bahwa krisis tempat tinggal bagi para pengungsi mencapai lebih dari 96 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Israel Terus Gempur Gedung Tempat Pengungsian, Dalam Sehari 70 Warga Gaza Tewas
Berita
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Pimpinan DPR RI akhirnya menyetujui sejumlah langkah efisiensi anggaran, termasuk penghentian tunjangan bagi para anggota dewan
ImanK - Jumat, 05 September 2025
Gaji DPR RI 2025 Usai Pemangkasan: Berapa Take Home Pay-nya Sekarang?
Indonesia
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Penonaktifan tidak dikenal di dalam tentang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) serta peraturan DPR tentang tata tertib.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima
Indonesia
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Herman mendesak Kemendag untuk menetapkan harga yang rasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Soroti Ketergantungan Impor Minyak dan Pangan, Pemerintah Diminta Segera Panggil Produsen untuk Pastikan Komitmen Ketersediaan dan Harga yang Terjangkau
Indonesia
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Ia juga mendukung tambahan anggaran Kemendikdasmen
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Legislator Tekankan Tiga Prioritas Utama dalam Pendidikan Nasional: Kesejahteraan Guru, Akses Merata, dan Sarana Prasarana Memadai
Indonesia
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Puan memastikan DPR akan berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan rakyat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Puan Maharani Kumpulkan Pimpinan Fraksi Partai, Bahas Transformasi DPR
Indonesia
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Ahli embrio transfer manusia, ahli embrio transfer hewan, bersatu, membuat contoh perbaikan genetik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Dorong Pemerintah Libatkan Peternak Kecil dalam Program Sapi Merah Putih
Indonesia
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Jika DPR mengambil alih, DPR harus menyusun draf rancangan dan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
RUU Perampasan Aset Masih Usulan Pemerintah, DPR Pertimbangkan untuk Ambil Alih
Indonesia
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Jika hal ini terjadi, DPR harus segera menggelar RDPU
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
DPR Buka Peluang Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset dari Pemerintah
Indonesia
Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras
Beras impor layak konsumsi harus segera dikeluarkan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Stok Melimpah Namun Harga Melambung Jadi Pertanda Masalah Serius, Pemerintah Diminta Waspadai Spekulasi dan Kartel Beras
Bagikan