Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Kebut Pembahasan Tiga RUU Prioritas Demi Keadilan Sosial dan Pemberantasan Korupsi

Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Februari 2026

Merahputih.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memaparkan perkembangan signifikan terkait tiga regulasi krusial yakni RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Revisi UU Ketenagakerjaan, dan RUU Perampasan Aset.

Langkah ini diambil guna memastikan transparansi legislasi dan menjaring aspirasi masyarakat luas sebelum aturan tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga:

DPR Godok Perlindungan Ganda dalam RUU PPRT, Majikan dan Pekerja Harus Terlindungi

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Fokus Utama

Proses pembahasan RUU PPRT memasuki fase krusial dalam penyerapan aspirasi. DPR RI secara intensif merangkul berbagai elemen, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), untuk menyempurnakan draf yang ada.

Fokus utama regulasi ini adalah memberikan payung hukum yang kuat bagi para pekerja domestik yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.

“RUU PPRT ini lebih banyak menekankan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan sampai pembahasan selesai,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, Selasa (24/2).

Baca juga:

KPK Dorong RUU Perampasan Aset, Tekan Koruptor Lewat Pemiskinan

RUU Perampasan Aset Masuk Tahap 'Belanja Masalah'

Selain isu ketenagakerjaan, perhatian publik tertuju pada RUU Perampasan Aset yang kini digodok di Komisi III DPR RI. Tim ahli sedang melakukan sinkronisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di masa depan.

“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” tegas Dasco.

Parlemen menjadwalkan pembahasan lanjutan untuk Revisi UU Ketenagakerjaan segera setelah masa reses dan libur Lebaran usai, dengan membentuk tim khusus bersama federasi serikat pekerja.

Baca Artikel Asli