MerahPutih.com - DPR mengkritisi adanya kebijakan pelonggaran moda transportasi justru bertentangan dengan semangat menekan angka penyebaran corona. Kebijakan yang dilakukan Kementerian Perhubungan itu justru kontraproduktif.
"Bahwa diperbolehkannya perjalanan ataupun transportasi baik udara, laut dan udara mengangkut orang jelas membuat pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal," kata Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi dalam keteranganya, Jumat (8/5).
Baca Juga:
Masyarakat Tidak Disiplin, Agustus Kehidupan Belum Bisa Berjalan Normal
Baidowi mengingatkan pengalaman yang terjadi di lapangan, tingkat kesadaran masyarakat untuk aktif melapor tetkait COVID-19 tentu akan menyulitkan deteksi penyebaran. Maka, dengan adanya kelonggaran akses transportasi ini, harus diwaspadai gelombang II penyebaran virus.
"Jika ini terjadi, maka pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya," tegas Baidowi.
Menurut dia, dengan kembalinya mobilitas warga dari satu kota ke kota lain membuat imbauan physical distancing maupun social distancing yang dilakukan selama ini menjadi tak terlalu bermakna.
Baca Juga
Arus Balik Bikin Jakarta Berpotensi Kena Gelombang Kedua COVID-19
Baidowi menambahkan, alasan Kemenhub bahwa tidak ada perubahan aturan hanya penjabaran aturan, hanyalah retorika belaka. Sebab substansinya sama bahwa perjalanan orang diperbolehkan.
"Pelaksanaan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan ketidaktegasan dalam menerapkan sejumlah aturan," jelas politikus PPP ini.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rapat kerja secara virtual dengan komisi 5 DPR mengatakan akan mengizinkan kembali semua moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5) kemarin.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan syarat ketat sesuai penanganan COVID 19.
Juga disampaikan bahwa operasi tersebut dengan syarat ketat, penumpang khusus misalnya hanya untuk pejabat negara, kebutuhan emergensi, kerja penanganan Covid 19 dan pemulangan TKI. Semua itu harus menyertakan surat keterangan dari lurah, sehat dan negatif Covid 19 dari rumah sakit dan surat tugas. (Knu)
Baca Juga:
Kritik Langkah Kemenhub Bakal Longgarkan Aturan Transportasi, DPR Khawartir Corona Meluas