DPR: Gugatan Ahok Tidak Memiliki Legal Standing

Senin, 05 September 2016 - Luhung Sapto

MerahPutih Megapolitan - Gugatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengajuan uji materi Pasal 70 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 tentang pengajuan cuti bagi calon petahana dinilai tidak punya dasar hukum. 

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ahok. 

"Berdasarkan pada hal itu, DPR menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi syarat Pasal 51 ayat 1 serta tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional sehingga permohonan a quo (gugatan terhadap UU Pilkada) harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata Sufmi di Gedung MK di jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/9).

Sufmi menjelaskan seharusnya pengajuan cuti dilakukan Ahok jauh-jauh hari, bukan justru dalam waktu menjelang Pilkada.

"Padahal, ketentuan cuti sudah berlaku umum dalam Pilkada," tambahnya. (Ard)

BACA JUGA:

  1. Rian Ernest Nilai Permohonan Ahok Menolak Cuti Adalah Wajar
  2. Prediksi Pakar Soal Keputusan MK untuk Cuti Kampanye Ahok
  3. Refly Harun Tak Setuju Calon Petahana Tidak Lakukan Kampanye
  4. Pakar Hukum: UU Pilkada Dibuat untuk Jegal Ahok
  5. Bunda Maia Akrab dengan Ahok, Apa Kata Ahmad Dhani?

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan