Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati

Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026

Merahputih.com - Kasus pelecehan seksual santriwati di Pondok Pesantren Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu desakan kuat dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, agar penegak hukum menerapkan pemberatan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Desakan ini muncul setelah terungkapnya aksi bejat pimpinan pesantren yang memanfaatkan relasi kuasa untuk mengintimidasi puluhan korban selama bertahun-tahun.

Baca juga:

Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru

Pemberatan Hukuman dan Relasi Kuasa

Legislator yang membidangi urusan sosial dan keagamaan tersebut menegaskan bahwa aksi pendiri Pondok Pesantren Ndolo Kusumo berinisial AS (51) masuk dalam kategori kejahatan seksual berat. Maman Imanulhaq menyoroti pemanfaatan posisi guru dan murid sebagai instrumen untuk menekan para korban agar tetap bungkam.

“Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan dari 3 bulan yang lalu,” ujar Maman Imanulhaq, Senin (11/5).

Pemberatan hukuman merujuk pada Pasal 15 UU TPKS yang mengatur tambahan sepertiga pidana penjara jika pelaku merupakan tokoh agama atau pendidik. Pelaku yang sempat melarikan diri ke Wonogiri sebelum tertangkap ini wajib menghadapi proses hukum tanpa celah mediasi atau penyelesaian internal.

Audit Sistem dan Perlindungan Korban

Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama. Negara harus hadir melakukan audit menyeluruh terhadap standar pengasuhan guna memastikan pesantren tetap menjadi ruang aman dan bermartabat bagi peserta didik.

Baca juga:

Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren Pati Terbongkar, Pemerintah Didesak Segera Bentuk Satgas

“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” tegas dia.

Langkah ini dianggap krusial mengingat kasus serupa juga terjadi di Ciawi, Bogor, dengan belasan santri laki-laki sebagai korban. Fokus utama dalam penanganan perkara ini mencakup pemulihan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban, sekaligus menjadi momentum bersih-bersih institusi pendidikan dari oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Artikel Asli