Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Desak Imigrasi Selidiki Komunitas Lari WNA di Bali yang Diduga Diskriminatif

Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menyelidiki aktivitas komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali, yang menjadi sorotan publik karena diduga membatasi keikutsertaan hanya bagi warga negara asing (WNA).

Rieke menilai dugaan pembatasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena dilakukan di ruang publik yang merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia.

“Bali bukan klub eksklusif. Jalan, pantai, dan fasilitas umum di Canggu milik seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada sekat kewarganegaraan yang menghalangi WNI untuk mengakses ruang publik di tanah airnya sendiri,” kata Rieke dalam pernyataan tertulis, Jumat (24/7).

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika serta mencederai nilai keramahtamahan yang selama ini menjadi identitas pariwisata Bali.

Baca juga:

Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak



Selain menyoroti aspek diskriminasi, Rieke juga meminta pemerintah mengusut legalitas aktivitas komunitas tersebut dari sisi keimigrasian. Ia mengingatkan setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Rieke menjelaskan pemegang visa kunjungan tidak diperkenankan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggalnya, termasuk apabila terbukti mengelola komunitas secara rutin atau melakukan aktivitas yang bersifat komersial.

“Jika WNA terbukti melanggar, Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa peringatan, pendeportasian, hingga pencantuman dalam daftar penangkalan,” ujarnya.

Dari perspektif hak asasi manusia, Rieke menilai pembatasan berdasarkan kewarganegaraan di ruang publik berpotensi bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi yang dijamin dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada warga yang diperlakukan berbeda di negerinya sendiri.

Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI


Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap komunitas tersebut, termasuk memanggil pengurus serta mengaudit status izin tinggal para anggotanya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Rieke juga mengusulkan agar pemerintah daerah bersama Imigrasi mengembangkan model komunitas olahraga yang inklusif dengan mempertemukan WNI dan WNA sehingga kegiatan sport tourism dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku UMKM lokal.

“Silakan datang ke Bali untuk berlari bersama. Tapi jangan pernah berlari mendahului hukum dan melangkahi tuan rumah. Indonesia terbuka, tapi tidak untuk diinjak,” kata Rieke.(knu)

Baca juga:

Senator Ni Luh Djelantik Minta Dugaan Diskriminasi WNI oleh Komunitas Lari di Bali Diusut Tuntas



Baca Artikel Asli