DPR: Daerah Perbatasan Perlu Dijadikan Daerah Otonomi Baru

Rabu, 25 Oktober 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerrahPutih.com - Komisi II DPR menilai pemerintah harus memberikan pengecualian untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) khususnya bagi daerah perbatasan seperti Kalimantan Utara, agar bisa mengembangkan diri menjadi otonom dalam pengelolaan wilayahnya. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi II Hetifah Saifuddian.

"Jangan ditutup kesempatan daerah untuk mengembangkan diri dan bentuk daerah otonom," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (25/10).

Dia mengatakan, Komisi II DPR sebagai mitra pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri mendesak Presiden Joko Widodo mengambil keputusan tentang desain otonomi daerah.

Menurutnya, pemerintah telah mengambil kebijakan moratorium DOB namun perlu memperhitungkan daerah-daerah yang strategis seperti di perbatasan untuk dikecualikan.

"Jangan anti-DOB namun harus selektif karena ada daerah yang butuh sentuhan pelayanan publik yang setara dengan daerah tetangga misalnya ada daerah yang harus dijangkau dengan pesawat kecil namun kalau dari Malaysia bisa naik motor," ujarnya.

Dia berharap ada afirmasi pembangunan khususnya di daerah perbatasan dalam rangka mewujudkan butir ketiga Nawacita yaitu membangun dari pinggiran.

Politisi Partai Golkar itu menilai, pemerintah perlu memberikan kesempatan dalam mengatasi permasalahannya yaitu dengan DOB sehingga pelayanan publik tersedia karena daya jangkaunya tercapai.

"Masyarakat Kaltara mengeluhkan soal daya jangkau, infrastruktur dan kehidupan mereka yang mengandalkan negara tetangga," katanya.

Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, dalam pertemuan itu menyampaikan Kaltara mempunyai tantangan besar terkait infrastruktur, rendahnya aksesibilitas dan konektivitas.

Apalagi sebagai provinsi termuda maka peningkatan kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat perlu segera didorong, katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan