DPR Bentuk Panja Tingginya Kenaikan Uang Kuliah Tunggal

Kamis, 16 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Gelombang demonstrasi dan penolakan mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri belakangan terjadi di sejumlah daerah. Terkait tingginya kenaikan Uang Kuliah Tunggal pada tahun ajaran anyar ini.

Komisi X DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk mengetahui penyebab kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada beberapa waktu belakangan ini.

"Kami DPR juga dalam dua hari kemarin sudah langsung memutuskan bikin Panja Pembiayaan Pendidikan. Kita ingin tahu kenapa naik, kenapa harus naik signifikan dalam waktu yang tiba-tiba," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5).

Panja Pembiayaan Pendidikan, diperkirakan butuh waktu kerja selama 3–4 bulan untuk mengetahui penyebab kenaikan UKT itu. Panja akan memanggil sejumlah pihak untuk menggali akar masalah kenaikan UKT naik. Upaya itu bernilai penting agar Komisi X DPR bisa memperoleh rekomendasi yang tepat untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga:

Menko PMK Perintahkan Kampus Tidak Tiba-Tiba Menaikkan UKT

Dede menilai asas keadilan dalam pembiayaan pendidikan harus diterapkan, karena negara telah mengamanatkan akses pendidikan harus bisa diperoleh setiap warga negara lewat kebijakan yang dilahirkan.

"Jangan sampai pendidikan malah menjebak (mahasiswa) untuk berutang. Selain mengkaji ulang pembiayaan perguruan tinggi, kami juga akan mengevaluasi pembiayaan baik di pendidikan dasar dan juga menengah," katanya.

Kemendikbudristek berkilah jika UKT tidak mengalami kenaikan, melainkan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Penambahan kelompok UKT itu dilakukan oleh beberapa PTN untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga mampu.

“Jadi bukan menaikkan UKT, tapi menambahkan kelompok UKT menjadi lebih banyak karena untuk memberikan fasilitas kepada mahasiswa-mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie.

Baca juga:

Viral Penerima KIP Kuliah Pamer Barang Mewah, Ini Kata Menko PMK

Tjitjik lalu menjelaskan permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen.

"Meski demikian pemerintah telah mengatur bahwa di setiap PTN wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20 persen untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat akses pendidikan tinggi berkualitas," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan