Menko PMK Perintahkan Kampus Tidak Tiba-Tiba Menaikkan UKT
Muhadjir Effendy saat memberikan tausiah kebangsaan dan testimoni Bung Karno pada acara Haul ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (21/6). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Beberapa waktu ini, ramai jadi perbingan kritik mahasiswa atas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang dinilai sangat memberatkan mahasiswa. Bahkan, kritik UKT ada yang menyebabkan mahasiwa dilaporkan oleh rektor ke Kepolisian.
Penetapan UKT ini diklaim merujuk pada regulasi yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain itu, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
Kedua produk hukum tersebut merupakan pemenuhan atas amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca juga:
Muhadjir Effendy Sebut Bung Karno Seorang Mujtahid
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau pemberitahuan tentang kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) sudah disampaikan sejak mahasiswa baru.
"Kalau ada kenaikan itu tetapkan, kenakan kepada mahasiswa baru, sehingga kalau mahasiswa baru itu tetap masuk, walaupun sudah tahu ada kenaikan UKT, tidak merasa terjebak, karena kalau itu mahasiswa yang sudah berada di dalam tiba-tiba ada kenaikan, saya sangat memahami kalau mereka merasa kemudian terjebak," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, kebijakan kenaikan UKT harus dilaksanakan secara bijaksana, dan pihak kampus dapat memastikan sudah ada kontrak atau perjanjian dengan mahasiswa dan orang tua.
"Misalnya kalau memang ada kenaikan UKT, itu sejak awal harus sudah ada kontrak, perjanjian dengan mahasiswa dan orang tuanya bahwa nanti akan ada kenaikan, bahkan kalau perlu nilai kenaikannya juga harus ditetapkan, jangan tiba-tiba di tengah jalan menaikkan UKT, itu saya kira langkah yang sembrono (ceroboh)," ucapnya.
Ia menegaskan, kampus yang menaikkan UKT secara tiba-tiba artinya tidak memiliki perencanaan yang bagus terkait manajemen keuangan.
Baca juga:
Muhadjir Nyatakan Libur Sehari Setelah Natal dan Tidak Ada Pembatasan
"Maksudnya, sejak awal itu mereka (mahasiswa) sudah diberitahu, berapa kenaikannya itu juga harus disampaikan, sehingga orang tua juga tidak bingung ketika diberitahu ada kenaikan yang mendadak dan sangat drastis itu, misalnya berapa persen, dan kalau per tahun naik juga enggak apa-apa, asal ada kesepakatan berapa persen," katanya.
Selain itu, kenaikan UKT juga perlu mempertimbangkan nilai inflasi.
"Yang paling penting sudah ada kesepakatan sejak awal," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kemendiktisaintek Perjuangkan Insentif Riset Langsung Dari APBN Pada Peneliti
Jawab Dinamika Pasar Kerja, Cak Imin Dorong Pembentukan Badan Vokasi Nasional
3 Mahasiswa KKN UIN Semarang Hanyut dan Meninggal di Sungai Jolinggo Kendal
Kuota Beasiswa Internasional Bakal Naik, Perluas Kerja Sama Kampus Indonesia Dengan Luar Negeri
Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Viral Temuan Lukisan Berlambang PKI di Universitas Mulawarman Samarinda, Ini Penjelasan Pihak Rektorat
Bukan Cuma Kuliah, ITPLN dan APERTI Ingin Dorong Mahasiswa Jadi Inovator
Legislator Tegaskan Anggaran PTS Jauh dari Kata Merata, Minta Disetarakan dengan PTN
Kurangi Risiko Bencana, Meko PMK Dorong Adanya Edukasi Mitigasi di Lembaga Pendidikan Agama