Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh


Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar,
MerahPutih.com - Pemerintah menganggarkan Rp 25 miliar untuk mengaudit bangunan 80 pondok pesantren yang tua dan rawan roboh atau rubuh.
Bangunan ponpes yang diprioritaskan diaudit memiliki kriteria bangunan yang berumur lebih dari 10 tahun, bangunan dengan lebih dari dua tingkat, dan ponpes yang memiliki lebih dari 1.000 santri.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyatakan pemerintah tidak hanya membantu rehabilitasi bangunan lembaga pendidikan pondok pesantren, melainkan juga bangunan-bangunan kegiatan keagamaan lain yang rawan.
Politikus yang karib disapa Cak Imin ini menyatakan, langkah ini sebagai upaya negara memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat yang sedang belajar atau beribadah.
Baca juga:
Menag Nasaruddin Umar: Jangan Ada yang Beri ‘Stempel Negatif’ pada Pesantren
“Kita tidak hanya fokus pada Al-Khoziny atau pesantren, tetapi juga pada semua lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan, dan rumah ibadah yang rawan, semuanya akan kita bantu,” kata Cak Imin usai Rapat Tingkat Menteri Tindak Lanjut Arahan Presiden di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat (17/10).
Ia mejelaskan, audit dan pengecekan bangunan tidak hanya untuk tempat ibadah, tapi juga untuk seluruh tempat layanan publik keagamaan seperti panti asuhan dan pelayanan pendidikan.
“Menteri PU sedang melakukan proses audit dan pendampingan kepada pesantren-pesantren yang rawan. Ini adalah antisipasi agar para santri mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan proses pembelajaran dapat terus berlangsung,” jelasnya.
Saat ini, Kementerian PU sedang mengaudit 80 pesantren yang masuk kategori paling rawan. Pemerintah pun akan terus menambah jumlah pesantren untuk mempercepat proses mitigasi.
Selain proses audit, Cak Imin akan menginstruksikan Kementerian/Lembaga terkait menyempurnakan mekanisme proses perizinan dan pendirian bangunan untuk mempermudah prosesnya.
Selain itu, Satgas Penataan Pembangunan Pesantren dibentuk untuk mengaudit dan merehabilitasi bangunan ponpes yang rawan ambruk.
Satgas ini bekerja dengan menindaklanjuti laporan yang diterima dan turun langsung mengecek kondisi gedung pesantren.
Satgas Penataan Pembangunan Pesantren melibatkan Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah. (Pon)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh

Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19

Buntut Tayangan Diduga Penghakiman Sepihak Pesantren, DPR-KPI Kompak Mau 'Coret' Program Pembawa Gaduh

PKB Desak Trans7 Sowan Langsung ke Lirboyo, Bagaimana Nasib Alumni Santri yang Sudah Sambangi Kantor Redaksi?

Tragedi Al-Khoziny, Legislator PKB Dukung Penataan Infrastruktur Pesantren

PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren

Tragedi Musala Al-Khoziny Sidoarjo, DPR Minta Polisi Tetapkan Pihak yang Bertanggung Jawab Secara Hukum

APBN untuk Ponpes Al Khoziny Belum Final, DPR Minta Pemerintah Mitigasi Pesantren Tua

Fakta Baru Ambruknya Ponpes Al Khoziny: Polda Jatim Temukan Adanya Kegagalan Konstruksi

Cak Imin Ujung Tombak Mitigasi Bencana Pesantren, Keselamatan Santri Jadi Prioritas Utama
