Dokumen Kematian Petugas KPPS Jadi Syarat agar Keluarga Mendiang Dapat Santunan
Sabtu, 24 Februari 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 31 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Jakarta meninggal dunia pada Pemilu 2024.
Anggota KPU DKI Muhammad Tarmizi mengatakan, santunan untuk petugas KPPS Pemilu 2024 masih dalam proses. Keluarga para petugas KPPS yang meninggal dunia harus menyiapkan surat keterangan kematian sebagai syarat pemberian santunan.
Lalu, ketika surat kematian sudah terbit, harus diverifikasi di ahli warisnya yang akan menerima santunan tersebut.
Baca juga:
"Iya, jadi sekarang itu sudah proses mengurus administrasi jadi untuk bisa mengeluarkan santunan itu butuh beberapa dokumen, salah satunya surat kematian," kata Tarmizi saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (24/2).
Tarmizi menerangkan, nanti setiap petugas KPPS yang meninggal dunia mendapatkan uang santunan dari negara KPU senilai Rp 36 juta. Uang itu diserahkan melalui KPU.
"Jadi, santunannya itu ada santunan kematian. Jumlah 36 juta untuk kematian, terus ada bantuan pemakaman 10 juta," urainya.
Ia menuturkan, KPU DKI sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI untuk segera menerbitkan surat kematian para anggota KPPS yang tutup usia ketika bekerja menjalankan penyelenggaraan pemilu.
"Kini kami sedang minta tadi kami rapat sama dinas kesehatan untuk bisa dibantu dipercepat itu. Tapi kalau menurut Dinas Kesehatan mestinya sudah sudah diterbitkan gitu ya," tutup Tarmizi. (Asp)
Baca juga: